Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kritisi Aturan Pajak Mobil Listrik Terbaru, IESR: Target 2 Juta Unit Tahun 2030 Terancam Gagal

Satrio Jati • Senin, 27 April 2026 | 13:03 WIB
Ilustrasi pameran mobil listrik. (Antara)
Ilustrasi pameran mobil listrik. (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Langkah percepatan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan regulasi baru.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa aturan pajak dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dapat menghambat target ambisius pemerintah di sektor transportasi ramah lingkungan.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menyoroti perubahan kebijakan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Menurutnya, hal ini sangat berisiko bagi perkembangan pasar EV yang masih berada di tahap awal.

Risiko Ekonomi dan Target 2030

Pemerintah Indonesia memiliki target besar untuk menghadirkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030. Jika target ini tercapai, Indonesia berpotensi:

"Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal," tegas Fabby.

Baca Juga: Gaji Cepat Habis? Buku Ini Bisa Ubah Cara Kamu Kelola Uang

Inkonsistensi Regulasi dan Iklim Investasi

Fabby menambahkan bahwa keberlanjutan investasi di sektor EV sangat bergantung pada stabilitas regulasi.

Ketidakpastian aturan main yang berubah setiap dua tahun dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen serta menghambat pembangunan infrastruktur pengisian daya (charging station) dan manufaktur lokal.

Selain itu, IESR mendesak agar Permendagri 11/2026 diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 7 UU HKPD, kendaraan berbasis energi terbarukan seharusnya dikecualikan dari objek pajak.

Desakan Revisi dan Harmonisasi

Terkait kondisi tersebut, IESR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk:

  1. Menunda implementasi ketentuan terkait pajak kendaraan listrik dalam Permendagri tersebut.

  2. Melakukan harmonisasi agar tetap mengacu pada mandat UU HKPD yang menetapkan EV sebagai "Bukan Objek Pajak".

  3. Memberikan jaminan fiskal permanen untuk menjaga kepercayaan investor hingga target 2030 tercapai.

Jika regulasi tidak segera direvisi, Fabby memperingatkan adanya kerentanan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang justru akan memperburuk sentimen pasar bagi konsumen maupun investor internasional. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pajak mobil listrik 2026 #aturan pajak #subsidi BBM