Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Layak Dapat Bansos tapi Terganjal Status Desil? Ini 2 Jalur Resmi Kemensos untuk Koreksi Data 2026

Mizan Ahsani • Senin, 27 April 2026 | 13:12 WIB
Cek bansos Kemensos kini bisa online lewat HP.
Cek bansos Kemensos kini bisa online lewat HP.

Jawa Pos Radar Madiun - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kerap memunculkan dilema di masyarakat. Banyak warga yang secara ekonomi merasa sangat layak, namun justru tidak terdaftar sebagai penerima. Sebaliknya, ada pula warga yang sudah masuk kategori mapan, tapi namanya masih terus menerima bantuan.

Merespons dinamika tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026 ini menerapkan penyaluran bansos berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa pemutakhiran data di tingkat daerah sangatlah penting agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran dan berkeadilan.

Baca Juga: Buku yang Bisa Mengubah Hidupmu! Wajib Dibaca Sekali Seumur Hidup

Mengenal Sistem Desil Penerima Bansos

Dalam sistem DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi 10 kategori yang disebut "Desil", berdasarkan kondisi rumah, pekerjaan, aset, hingga daya listrik.

Desil 1 hingga 4: Prioritas utama penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil. Tidak mendapat PKH/BPNT, namun masih berhak atas BPJS Kesehatan gratis (PBI-JK).

Desil 6 hingga 10: Kelompok menengah hingga sangat kaya yang dipastikan tidak berhak menjadi sasaran program bansos jenis apa pun.

Baca Juga: Plt Wali Kota Madiun Berangkatkan 227 CJH, Tangis Haru Iringi Pelepasan

Dua Jalur Resmi Koreksi Data Bansos

Jika Anda merasa kondisi riil ekonomi keluarga berada di bawah standar namun sistem mencatat Anda di Desil 5-10, Kemensos membuka dua jalur resmi untuk melakukan sanggahan dan pembaruan data:

1. Jalur Formal (Melalui Perangkat Desa)

Jalur ini dilakukan secara tatap muka dan berjenjang dari tingkat bawah.

  • Laporkan kondisi Anda ke ketua RT/RW setempat.

  • RT/RW akan meneruskan laporan ke operator desa/kelurahan yang mengoperasikan sistem SIKS-NG.

  • Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan.

  • Pendamping PKH dan Dinas Sosial akan turun langsung untuk melakukan ground check (verifikasi lapangan).

  • Jika terbukti layak, Kepala Daerah akan menetapkan hasil pembaruan data Anda.

2. Jalur Partisipatif (Via Smartphone)

Jalur ini lebih cepat karena bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan Anda.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

  • Buat akun dan login, lalu manfaatkan fitur "Usul dan Sanggah" untuk melampirkan kondisi terbaru.

  • Hubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau kirim pesan WhatsApp ke 08877-171-171.

  • Sampaikan aduan Anda langsung kepada pendamping PKH di wilayah domisili.

Baca Juga: Profil Anita Palupy Indahsari, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha yang Kini Jadi Tersangka

Rincian Nominal Bansos 2026

Apabila data Anda telah diperbarui dan disetujui, dana bansos akan disalurkan melalui rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

  • BPNT (Sembako): Rp200.000 per bulan (dicairkan Rp600.000 per triwulan).

  • PKH per Triwulan: Nominal bervariasi sesuai kategori. Ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) mendapat Rp750.000. Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000. Sementara untuk anak sekolah berkisar antara Rp225.000 (SD) hingga Rp500.000 (SMA). Khusus untuk korban pelanggaran HAM berat, mendapat atensi sebesar Rp2.700.000.

Seluruh usulan pembaruan data akan diverifikasi secara ketat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

Jadi, jangan ragu untuk melapor jika Anda merasa ada ketidakadilan data di lingkungan sekitar!(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#BPNT #PKH #Desil #bansos #kemensos