Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mahkamah Agung Turun Gunung, Telisik Hakim Pemilik Daycare Little Aresha yang Ikat Anak Balita

Mizan Ahsani • Selasa, 28 April 2026 | 08:18 WIB
Daycare Little Aresha di Jogja dipasangi garis polisi.
Daycare Little Aresha di Jogja dipasangi garis polisi.

Jawa Pos Radar Madiun - Penyidikan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha kini tertuju pada sosok Rafid Ihsan Lubis, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Statusnya yang merupakan aparat penegak hukum aktif membuat publik tercengang.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah mendatangi kepolisian untuk berkoordinasi terkait status Rafid yang diketahui sebagai hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu.

Berdasarkan penelusuran data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), profil Rafid Ihsan Lubis terbilang sangat mentereng di bidang akademis hukum.

Baca Juga: Sosok Hakim di Pucuk Organisasi Daycare Maut Little Aresha, Sahroni: KY dan MA Harus Segera Pecat

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun lulus 2019/2020.

Tak berhenti di situ, saat ini Rafid juga tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (Kampus Jakarta) yang menempuh studi sejak awal 2024.

Ironisnya, meski memiliki latar belakang pendidikan dari kampus bergengsi dan berprofesi sebagai hakim, ia kini justru terjerat kasus hukum berat terkait dugaan pembiaran kekerasan anak.

Baca Juga: Indonesia Darurat Daycare? Menteri PPPA Ungkap 44 Persen Tempat Penitipan Anak Tak Berizin

Beredar foto struktur organisasi daycare Little Aresha di Jogja yang digrebek karena aksi penganiayaan. (INSTAGRAM)
Beredar foto struktur organisasi daycare Little Aresha di Jogja yang digrebek karena aksi penganiayaan. (INSTAGRAM)

Wewenang Penuh sebagai Pemilik Manfaat

Keterlibatan Rafid dalam operasional daycare tersebut diduga sangat signifikan. Berdasarkan data dari AHU.go.id, Rafid berstatus sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.

Posisi ini memberinya wewenang penuh dalam pengangkatan maupun pemberhentian pengurus yayasan.

"Kami mencari tahu apakah ada keterlibatan dari dewan pengawas atau pembina dalam pengoperasionalan daycare ini," ujar Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).

Baca Juga: Perbandingan Daycare dan PAUD: Mana yang Lebih Cocok untuk Tumbuh Kembang Anak?

Dugaan Penggunaan Obat Tidur

Selain keterlibatan tokoh-tokoh penting, polisi terus mendalami bukti fisik di lapangan.

Muncul kecurigaan bahwa anak-anak di Little Aresha diberi obat tidur agar tidak rewel. Untuk membuktikan hal ini, polisi bekerja sama dengan tim medis dan psikiater.

Penyidikan juga diperluas untuk mencari kemungkinan adanya kekerasan seksual.

Polisi menegaskan akan bersikap transparan meski kasus ini menyeret nama-nama dari institusi besar seperti Mahkamah Agung dan akademisi UGM. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#little aresha #rafid ihsan lubis #hakim #mahkamah agung