Jawa Pos Radar Madiun - Eks Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali dipercaya masuk ke jajaran pemerintahan sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Senin (27/4) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50/TPA Tahun 2026.
Penunjukan Karding diharapkan dapat memperkuat peran Barantin sebagai garda terdepan dalam melindungi kedaulatan hayati dan keamanan pangan Indonesia dari ancaman hama serta penyakit luar negeri.
Apa Itu Badan Karantina Indonesia?
Barantin adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dibentuk melalui Perpres No. 45 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan fungsi karantina yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian.
-
Integrasi Fungsi: Menyatukan fungsi karantina hewan dan tumbuhan (eks Kementan) serta karantina ikan (eks KKP).
-
Tugas Utama: Mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
-
Dasar Hukum: UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Modernisasi Layanan dengan PTK Online
Di bawah kepemimpinan baru, Barantin terus didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi.
Salah satu andalannya adalah sistem PTK Online (Permohonan Tindakan Karantina).
Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan karantina secara digital, sehingga proses pengawasan di pintu masuk dan keluar (pelabuhan, bandara, pos lintas batas) menjadi lebih cepat dan terpantau.
Profil Singkat Abdul Kadir Karding
Lahir di Donggala, 25 Maret 1974, Karding dikenal sebagai politikus senior PKB dengan rekam jejak panjang di parlemen (DPR RI).
Sebelum menjabat Kepala Barantin, ia sempat menjabat sebagai Menteri P2MI (Oktober 2024–September 2025) sebelum akhirnya terkena reshuffle.
Ia kini kembali dipanggil Presiden Prabowo untuk memimpin lembaga strategis ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani