Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4).
Penunjukan ini menandai kembalinya Karding ke jajaran eksekutif setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Rekam Jejak Legislatif dan Eksekutif
Abdul Kadir Karding bukanlah sosok baru dalam kancah politik nasional. Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memiliki pengalaman yang sangat luas.
Ia tiga periode menjadi legislator. Diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI selama 15 tahun (2009–2024), terlibat aktif dalam berbagai pembahasan kebijakan publik strategis.
Abdul Kadir Karding sempatdDipercaya menjabat sebagai Menteri P2MI pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebelum akhirnya mengalami transisi jabatan pada 2025.
Profil Singkat Abdul Kadir Karding
Tempat, Tanggal Lahir: Donggala, Sulawesi Tengah, 25 Maret 1973.
Partai Politik: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pendidikan: Alumnus Universitas Diponegoro (Undip), baik untuk jenjang sarjana maupun magister.
Fokus Keahlian: Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, dan koordinasi kebijakan lintas sektor.
Tugas Baru: Garda Depan Biosekuriti Nasional
Sebagai Kepala Barantin, Karding kini memikul tanggung jawab yang sangat berbeda namun krusial.
Barantin merupakan lembaga strategis yang mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di pintu-pintu masuk Indonesia.
Tugas utamanya mencakup:
-
Penjaga Biosekuriti: Memastikan tidak ada hama atau penyakit berbahaya yang masuk dan merusak ekosistem dalam negeri.
-
Ketahanan Pangan: Mendukung kelancaran arus perdagangan komoditas pangan yang aman dan layak konsumsi.
-
Koordinasi Lintas Sektor: Mengintegrasikan sistem karantina nasional yang kini telah menyatu di bawah satu atap.
Karding diharapkan mampu membawa Barantin menjadi lembaga yang lebih efisien dalam mendukung kelancaran arus perdagangan internasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan hayati. (naz)
Editor : Mizan Ahsani