Jawa Pos Radar Madiun - Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa sejak tiga tahun terakhir, hanya ada lima aduan besar terkait daycare bermasalah di seluruh Indonesia.
Keempat lokasi sebelumnya berada di Depok, Pekanbaru, Tebet, dan Jakarta Selatan. Namun, kasus di Yogyakarta ini menempati urutan pertama dari segi jumlah korban dan tersangka.
-
Total Anak Asuh: 103 anak.
-
Dugaan Korban Kekerasan: 53 anak.
-
Jumlah Tersangka: 13 orang.
Temuan SOP Menyimpang dan Kekerasan Sistematis
KPAI menemukan indikasi kuat bahwa kekerasan di Little Aresha bukan dilakukan oleh individu secara spontan, melainkan sudah menjadi bagian dari operasional yang tidak benar.
"Ada pedoman yang dilakukan oleh daycare bahwa dugaan kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur, karena dilakukan lebih dari tiga, empat bahkan 10 orang," tegas Diyah di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Selain itu, KPAI menyoroti masalah perizinan yang rata-rata tidak dimiliki oleh daycare bermasalah di Indonesia, termasuk Little Aresha.
Baca Juga: Mahkamah Agung Turun Gunung, Telisik Hakim Pemilik Daycare Little Aresha yang Ikat Anak Balita
Desakan KPAI: Perlindungan Psikososial dan Hukum
Mengingat besarnya jumlah korban, KPAI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk bergerak cepat memberikan pendampingan psikososial bagi seluruh 103 anak yang pernah dititipkan di sana.
KPAI juga menekankan dua hal penting:
-
Proses Hukum Cepat: Sesuai UU Perlindungan Anak agar memberikan efek jera.
-
Bantuan Sosial: Memberikan perlindungan bagi keluarga korban yang saat ini merasa terancam atau membutuhkan bantuan hukum.
KPAI menghimbau agar para orang tua lebih mawas diri dalam memilih tempat penitipan anak. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional resmi sebagai bentuk jaminan minimal perlindungan anak dari negara. (naz)
Editor : Mizan Ahsani