Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengakuan Hakim PN Tais usai Namanya Tercantum sebagai Pembina Daycare Little Aresha, Sebut Kelalaian

Mizan Ahsani • Selasa, 28 April 2026 | 20:03 WIB
Humas PN Tais menggelar konferensi pers usai Raif Ihsan Lubis, salah satu hakim yang bertugas di instansi tersebut, namanya tercantum dalam struktur yayasan daycare Little Aresha yang diusut kepolisian.
Humas PN Tais menggelar konferensi pers usai Raif Ihsan Lubis, salah satu hakim yang bertugas di instansi tersebut, namanya tercantum dalam struktur yayasan daycare Little Aresha yang diusut kepolisian.

Jawa Pos Radar Madiun - Nama seorang hakim berinisial Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah namanya tercatut dalam struktur kepengurusan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta, yang baru-baru ini digerebek polisi akibat dugaan kekerasan anak.

Melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, Hakim RIL memberikan klarifikasi mendalam mengenai posisinya dalam polemik tersebut.

Ia membantah keras terlibat dalam aktivitas operasional harian maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut.

Baca Juga: Profil Anita Palupy Indahsari, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha yang Kini Jadi Tersangka

Kronologi Pencatutan Nama: Berawal dari Pinjam KTP

Menurut penjelasan Rohmat, keterlibatan RIL bermula pada tahun 2021.

Saat itu, pemilik yayasan meminta bantuan RIL untuk meminjamkan KTP elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum.

Namun, RIL memberikan syarat tegas: namanya harus segera dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk.

"Permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai CPNS Hakim. Sebagai aparatur negara, ia sadar tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugas pokoknya," ujar Rohmat, Selasa (28/4).

Baca Juga: KPAI: Kasus Daycare Maut Little Aresha Terburuk di Indonesia dalam 3 Tahun Terakhir

Bantahan Terkait Akta Notaris dan Aliran Dana

Pihak RIL menegaskan beberapa poin penting untuk membersihkan namanya dari pusaran kasus ini.

RIL mengaku tidak pernah menghadap notaris atau menandatangani akta pendirian yang terbit pada 5 Juli 2022.

Hakim tersebut juga menyatakan tidak pernah menyetorkan modal, tidak pernah menerima honorarium, upah, maupun keuntungan finansial dalam bentuk apa pun.

Seluruh laporan kegiatan, baik keuangan maupun operasional yayasan, tidak pernah disampaikan atau ditandatangani oleh RIL.

Baca Juga: Mahkamah Agung Turun Gunung, Telisik Hakim Pemilik Daycare Little Aresha yang Ikat Anak Balita

Permohonan Maaf dan Pengakuan Kelalaian

Meski membantah terlibat dalam tindakan kekerasan yang terjadi, RIL mengakui bahwa tindakan meminjamkan identitas pribadi pada 2021 adalah sebuah kesalahan fatal.

"RIL mengakui tindakannya merupakan bentuk kelalaian. Beliau menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga yang terdampak polemik yayasan ini," lanjut Rohmat.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek daycare tersebut atas laporan dugaan diskriminasi dan kekerasan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta memilukan. Sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dan penelantaran. Total 103 anak tercatat dititipkan di tempat tersebut.

Adapun 13 tersangka telah ditetapkan, termasuk ketua yayasan bernama Diyah Kusumastuti dan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah.

Kasus ini kian mengejutkan publik karena pengurus yayasan tersebut banyak diisi oleh figur dari kalangan terpelajar dan lulusan universitas ternama. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#little aresha #rafid ihsan lubis #hakim #kekerasan #daycare