Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kemendikdasmen Usulkan 400 Ribu Formasi Guru CPNS 2026, Setop Kuota PPPK! Ini Alasannya

Mizan Ahsani • Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi penambahan ASN melalui jalur CPNS di Kabupaten Madiun yang masih dalam tahap penghitungan kebutuhan. FOTO: DOK RADAR MADIUN
Ilustrasi penambahan ASN melalui jalur CPNS di Kabupaten Madiun yang masih dalam tahap penghitungan kebutuhan. FOTO: DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi para tenaga pendidik dan honorer di seluruh Indonesia.

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026, kementerian secara resmi mengusulkan 400.000 formasi guru untuk jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Menariknya, pada pengajuan kali ini tidak ada satu pun usulan formasi untuk jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, mengonfirmasi usulan besar tersebut.

Namun, kepastian mengenai jumlah formasi akhir yang akan dibuka masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Jerawat Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Cara Anda Mencuci Muka Salah, Pelajari Tips Lengkapnya

Mengapa Formasi Guru PPPK Ditiadakan?

Keputusan radikal untuk mengalihkan seluruh rekrutmen ke jalur CPNS didasari oleh evaluasi mendalam terkait nasib dan status kepegawaian guru di daerah. Terdapat dua alasan krusial di balik kebijakan ini.

Menjamin Kepastian Status
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan komitmennya bahwa profesi guru harus memiliki status kepegawaian yang jelas dan permanen sebagai PNS, bukan sekadar pegawai kontrak yang masa kerjanya dibatasi oleh waktu.

Terkendala Anggaran Pemda
Fakta di lapangan menunjukkan fenomena memprihatinkan di mana sejumlah Pemda tidak memperpanjang kontrak kerja guru PPPK dengan dalih keterbatasan fiskal daerah. Hal ini memicu ketidakpastian nasib yang mengancam kesejahteraan para pendidik.

Baca Juga: 103 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha, DPR Nilai Para Tersangka dan Yayasannya Wajib Beri Restitusi

Pekerjaan Rumah: Nasib 237 Ribu Guru Honorer

Meski pemerintah sebelumnya berambisi menutupi kekurangan tenaga pendidik melalui rekrutmen 1 juta guru PPPK, target tersebut urung tercapai secara maksimal. Akar masalahnya kembali pada keengganan Pemda untuk mengajukan formasi penuh karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tercatat per 30 Desember 2025, jumlah guru honorer (non-ASN) yang tersisa di Indonesia berada di angka 237.196 orang. Kelompok inilah yang kini menjadi prioritas utama pemerintah untuk diselesaikan statusnya.

Baca Juga: Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Bantu Kesehatan Fisik, Ini Penjelasan IDAI

Tata Kelola Baru: Kemendikdasmen Ambil Alih Kewenangan Formasi

Untuk memecah kebuntuan birokrasi antara pusat dan daerah, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan arah kebijakan baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Panjang (RPJP). Melalui regulasi anyar ini, tata kelola guru dirombak menjadi lebih sentralistik:

  1. Pengusul Formasi Terpusat: Kemendikdasmen kini mengambil alih peran sebagai instansi pengusul formasi guru ASN sekaligus pengatur redistribusinya. Sementara itu, Pemda tetap bertindak sebagai instansi pembina.

  2. Pemerataan Lintas Provinsi: Kemendikdasmen memiliki wewenang penuh untuk mendistribusikan guru ASN yang menumpuk di suatu wilayah menuju daerah-daerah terpencil yang kekurangan guru, bahkan lintas provinsi.

  3. Fleksibilitas Sekolah Swasta: Guru dari sekolah swasta yang berhasil lolos menjadi ASN kini difasilitasi untuk dapat kembali ditugaskan mengajar di instansi swasta asalnya.

Setiap tahunnya, Indonesia menghadapi penyusutan tenaga pendidik akibat masa purnatugas dengan jumlah mencapai 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN.

Melalui terobosan kuota CPNS murni ini, kursi-kursi yang ditinggalkan pensiunan dipastikan akan diisi oleh SDM dengan status abdi negara yang jauh lebih terjamin masa depannya.(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#2026 #PPPK #kemendikdasmen #pemda #CPNS