Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Selain Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Aturan Baru Bonus untuk Driver Ojol dan Kurir

Alfiah Sidiq • Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi ojol atau ojek online.  R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN
Ilustrasi ojol atau ojek online. R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Selain kebijakan keringanan iuran JKK dan JKM, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital.

Salah satu langkah terbaru adalah penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendapatan tambahan bagi pekerja di sektor digital yang selama ini memiliki pola kerja fleksibel.

Standar Bonus Hari Raya Baru

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa besaran BHR kini ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM, Menyasar Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kalangan Ini

Ketentuan ini menggantikan skema sebelumnya yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing platform, sehingga kini lebih memiliki kepastian dan standar yang jelas.

Kepastian Pendapatan untuk Pekerja Digital

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan pekerja platform digital memiliki hak yang lebih terukur terkait pendapatan tambahan mereka, terutama pada momen hari raya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil di sektor ekonomi digital.

Penguatan aturan Bonus Hari Raya dan perlindungan jaminan sosial menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan model kerja modern berbasis platform digital. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kurir #BPJS Ketenagakerjaan #bonus hari raya #ojol #menaker yassierli