Jawa Pos Radar Madiun - Kasus kekerasan anak di tempat penitipan kembali mengguncang publik.
Kali ini, perhatian tertuju ke Yogyakarta, ketika sebuah daycare yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi lokasi dugaan kekerasan.
Reaksi keras pun datang dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mengaku heran dengan pelaku dalam kasus ini.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara terbuka menyampaikan keheranannya atas kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Menurutnya, pelaku yang mayoritas perempuan seharusnya memiliki naluri alami untuk mengasuh anak dengan penuh kasih.
"Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam, mengingat peran pengasuh seharusnya identik dengan kesabaran dan empati.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Dari hasil penyelidikan, pihak berwenang menetapkan total 13 tersangka.
Sebagian besar dari mereka, yakni 11 orang, merupakan pengasuh yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut. Fakta ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait kualitas pengawasan dan standar operasional daycare ilegal.
"Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu," kata Sultan.
Menurut Sultan, keberadaan lembaga tanpa izin resmi hampir pasti akan memicu masalah. Legalitas dinilai sebagai fondasi utama untuk menjamin kualitas layanan dan perlindungan anak.
"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka," katanya.
Instruksi Penertiban Menyeluruh
Sebagai langkah tegas, Sultan menginstruksikan agar seluruh daycare yang tidak memiliki izin di wilayahnya segera menghentikan operasional. Tak hanya itu, ia juga meminta jajarannya untuk segera menyusun kebijakan lanjutan.
"Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," katanya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Selain soal kekerasan, Sultan juga menyoroti praktik komersialisasi pada daycare ilegal. Beberapa tempat penitipan diketahui menawarkan layanan hingga larut malam, namun mengabaikan standar perlindungan anak.
Menurutnya, fleksibilitas waktu tidak boleh mengorbankan kualitas layanan. Bahkan daycare legal pun, kata Sultan, belum tentu menjamin pelayanan optimal jika tidak diawasi dengan baik.
"Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal," katanya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga orang tua. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pintu awal untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani