SURABAYA – Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jawa Timur dibongkar.
Sepanjang Januari–April 2026, polisi mengungkap 66 kasus dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.
Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk menertibkan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pengelolaan subsidi harus transparan dan akuntabel, tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beragam modus.
Di antaranya penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa menyebut disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu utama.
Kondisi itu membuka celah praktik penyalahgunaan.
Pertamina menyatakan mendukung penuh penegakan hukum. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan subsidi harus tepat sasaran.
“Kami mendukung penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan,” katanya.
Pengawasan distribusi juga diperketat. Sanksi tegas disiapkan bagi mitra atau penyalur yang terbukti melanggar, mulai pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha. (her)
Editor : Hengky Ristanto