JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait status kepegawaian 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan - Kopdes Merah Putih yang kini tengah dalam tahap seleksi nasional. Setelah masa kontrak kerja awal selama dua tahun berakhir, pemerintah memastikan manajer kopdes tidak akan diberhentikan, melainkan akan beralih status menjadi petugas koperasi tetap.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada tahap awal, para manajer terpilih akan diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," ujar Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Update Kenaikan Harga BBM Hari Ini 4 Mei 2026: Nonsubsidi Resmi Naik, Pertamina Dex Melonjak Drastis
Skema Kepegawaian di Bawah Naungan BUMN
Zulkifli menegaskan bahwa penempatan manajer di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara pada dua tahun pertama merupakan langkah strategis untuk mempercepat akselerasi operasional Kopdes di seluruh pelosok tanah air.
Selama masa kontrak PKWT tersebut, para manajer resmi berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara. Dengan demikian, segala urusan hak dan kewajiban, termasuk penggajian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan BUMN tersebut.
"Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar (gajinya)," ungkap Zulkifli. Meski demikian, pemerintah belum memberikan rincian lebih detail mengenai besaran gaji maupun sumber pendanaan operasional koperasi tersebut.
Pusat Ekonomi Baru di Akar Rumput
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif besar pemerintah untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan. Sebanyak 30.000 posisi manajer dibuka untuk mengelola koperasi ini, dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
Data mencatat, hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang. Besarnya animo masyarakat ini menunjukkan harapan besar terhadap peran Kopdes dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Secara fungsi operasional, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjalankan peran strategis bagi masyarakat, di antaranya:
Pemangkasan Rantai Pasok: Memastikan jalur distribusi barang dari petani ke pasar lebih pendek dan efisien.
Peran Offtaker: Menjadi penyerap hasil produksi warga desa untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan.
Penyaluran Bansos: Berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dengan transisi status dari pegawai kontrak BUMN menjadi petugas koperasi setelah dua tahun, pemerintah berharap para manajer dapat menjadi penggerak ekonomi yang mandiri, kompeten, dan memiliki ikatan kuat dengan masyarakat di wilayah kerja mereka masing-masing.
Editor : Nur Wachid