Jawa Pos Radar Madiun – Di tengah kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang baru saja diberlakukan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi energi yang merugikan negara hingga Rp12,4 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam kurun waktu 25 hari, sejak 6 April hingga 4 Mei 2026.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan nilai barang bukti yang disita dari 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah hukum Polda Kalsel.
"Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita, baik BBM maupun gas elpiji. Ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga kedaulatan energi nasional agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak," ujar Yudha saat rilis hasil pengungkapan di Banjarbaru, Senin (4/5/2026) dilansir Radar Madiun dari Antara.
Baca Juga: Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih: 639 Ribu Pelamar Buru Gaji Rp 10 Juta, Persaingan Ketat
Data Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan 13 Polres jajaran tersebut, polisi mengamankan 33 orang tersangka. Berikut rincian barang bukti utama yang diamankan:
BBM: 9.849 liter Pertalite dan 2.985 liter Solar.
LPG: 723 tabung gas 3 kg (isi), 488 tabung gas 3 kg (kosong), dan 2.213 tabung gas portable.
Sarana Distribusi: 277 jerigen, 1 tandon (1.000 liter), serta puluhan kendaraan dari roda dua hingga roda enam.
Modus Baru: Oplos Gas Subsidi ke Kaleng Portable
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, membeberkan modus operandi para pelaku yang semakin variatif. Selain praktik "pelansiran" (membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi), ditemukan modus baru yakni memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke kaleng gas portable.
"Satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable. Harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu dan penjualannya dilakukan via daring (online)," jelasnya.
Ancaman Hukuman dan Sinergi Pengawasan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi langkah tegas kepolisian ini. Perwakilan Pertamina menegaskan bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem pengawasan di SPBU dan tidak segan mencabut izin agen atau pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan.
"Kami buka hotline pengaduan bagi masyarakat. Jika ada oknum anggota Polri yang terlibat, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum," tutup Kapolda Yudha dengan tegas. (antara)
Editor : Nur Wachid