Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Resmi Dilarang Mengajar per 2027, Nasib Jutaan Guru Honorer Dipertaruhkan, DPR: Mereka Bukan Tenaga Sementara!

Mizan Ahsani • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (Jawa Pos)
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Madiun - Mulai 1 Januari 2027, sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia dipastikan tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan guru berstatus non-ASN (honorer).

Keputusan radikal ini resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi menyeragamkan standar kompetensi pengajar.

Berdasarkan aturan tersebut, guru non-ASN yang saat ini bertugas hanya diberikan masa transisi atau izin mengajar hingga 31 Desember 2026.

Itu pun dengan syarat yang ketat, yakni wajib terdaftar resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan konsisten mengajar tanpa terputus.

Selama masa transisi ini, pemerintah menjanjikan reformasi penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair per triwulan, kini diubah menjadi skema bulanan guna menjaga stabilitas ekonomi para guru.

Baca Juga: Tunjukkan Komitmen Kuat Lindungi Hutan, Perhutani Tanam 357 Juta Bibit Pohon

Kritik Keras DPR: "Ini Masalah Konstitusional!"

Kebijakan sentralistik ini langsung menuai sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa negara memiliki utang moral dan tidak boleh melupakan jasa 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara.

Mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak," kritik Azis, Senin (4/5).

Azis menyoroti ironi nasib pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Banyak dari mereka hidup dalam ketidakpastian dengan gaji jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya menerima Rp 300 ribu per bulan.

Menurutnya, menghapus status mereka secara sepihak tanpa memberikan kepastian formasi ASN sama saja dengan pengabaian yang dilegalkan.

Baca Juga: Ada Tim Gendong hingga Fast Track, Layanan Haji Makin Lengkap

Ancaman Krisis Pendidik di Daerah

Penerapan aturan ini di lapangan nyatanya menjadi dilema besar bagi pemerintah daerah.

Di Kabupaten Purworejo, misalnya, keberadaan tenaga honorer masih sangat krusial.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, memaparkan bahwa saat ini daerahnya memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun faktanya masih membutuhkan tambahan 500 guru non-ASN untuk mengisi kekosongan formasi di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.

"Kalau tidak ada penambahan guru ASN secara masif, sementara tenaga non-ASN tidak diperbolehkan lagi mengajar, ini bisa sangat kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu," tegas Yudhie.

Bagi jutaan guru honorer, kebijakan ini menjadi alarm keras untuk segera berjuang mengamankan status melalui seleksi CASN/PPPK.

Sementara bagi pemerintah, tantangan terbesarnya adalah memastikan tidak ada ruang kelas yang kosong tanpa guru pada tahun 2027 mendatang.(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#krisis tenaga pendidik #guru honorer #2026 #Guru Non ASN #dpr