Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Klarifikasi Kemendikdasmen soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Wawan Isdarwanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Jawa Pos)
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar guru non-ASN bakal dilarang mengajar mulai 2027 sempat beredar di media sosial.

Berikut klarifikasi Kemendikdasmen terkait kabar tersebut.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut para guru non ASN masih sangat dibutuhkan. 

Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Berapa? Pendaftar Tembus 639 Ribu, Ini Penjelasan Pemerintah

“Ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk dikutip dari Antara.

Karena itu, Kemendikdasmen mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian guru non-ASN yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat Desember 2024 berdasarkan UU ASN.

Baca Juga: Akun Instagram Hilang, Ahmad Dhani Datangi Bareskrim: Apa Tujuannya?

Melalui SE tersebut, Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Ketentuannya, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Bagaimana dengan nasib guru non-ASN setelah 31 Desember 2026? 

Dia mengatakan, Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan guru, khususnya di wilayah 3T.

(isd)

 

Editor : Wawan Isdarwanto
#guru non-asn #dilarang mengajar #klarifikasi #kemendikdasmen #non asn