Jawa Pos Radar Madiun - Isu itu sempat membuat resah.
Guru non-ASN disebut akan dirumahkan pada 2027.
Namun, kabar tersebut diluruskan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan kebutuhan guru masih tinggi.
Data menunjukkan, lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk dikutip Antara.
Kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah jadi alasan utama.
Surat Edaran Terbit, Masa Kerja Dijamin
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen menerbitkan kebijakan resmi.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dipastikan hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini juga jadi rujukan bagi pemerintah daerah.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Skema Gaji dan Tunjangan
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting:
Guru Bersertifikat dan Memenuhi Beban Kerja
Berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai aturan.
Guru Bersertifikat Tapi Beban Kerja Kurang
Tetap mendapat insentif dari kementerian.
Guru Belum Bersertifikat
Tetap memperoleh insentif sebagai bentuk dukungan.
Skema Baru Sedang Disiapkan
Masa depan setelah 2026 tidak diabaikan.
Kemendikdasmen tengah merancang skema baru untuk penugasan guru non-ASN.
Fokusnya pada kebutuhan riil, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Penegasan: Tidak Ada Kebijakan Merumahkan
Pemerintah menegaskan satu hal.
Guru non-ASN tidak akan dirumahkan secara massal.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Editor : Ockta Prana Lagawira