Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda Resmi Dipolisikan Buntut Video Ceramah JK

Mizan Ahsani • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi Grace Natalie
Ilustrasi Grace Natalie (vlix.id)

Jawa Pos Radar Madiun - Kegaduhan akibat beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, akhirnya berujung pada jalur hukum.

Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi mengambil tindakan tegas.

Mereka melaporkan tiga pegiat media sosial dan politikus ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.

Ketiga figur publik yang menjadi terlapor tersebut adalah Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie.

Baca Juga: Terungkap, Ini Awal Mula Penyebaran Hantavirus di Kapal Pesiar yang Membuat WHO Waspada

Berikut adalah rincian fakta terkait pelaporan dugaan pelanggaran hukum atas penyebaran informasi elektronik tersebut:

  1. Laporan Resmi Diterima Bareskrim Polri

Laporan dari puluhan ormas Islam ini telah resmi diterima dan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bukti pelaporan tersebut tercatat sah dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Syaefullah Hamid selaku perwakilan LBH Hidayatullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi surat tanda terima laporan kepolisian tersebut.

  1. Dugaan Pemotongan Video Secara Sengaja

Akar permasalahan ini bermula dari unggahan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada pada awal Maret lalu.

Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam menyebut bahwa para terlapor diduga mengunggah penggalan video yang tidak utuh ke ruang publik.

Ade Armando diketahui mengunggahnya pada 9 April, disusul Permadi Arya pada 12 April, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui media sosial masing-masing.

  1. Narasi yang Menyesatkan Publik

Pihak pelapor menilai ada narasi yang sengaja dibangun dari video terpotong itu untuk menggiring opini masyarakat ke arah yang keliru.

Ketiganya dituding membingkai video seolah-olah Jusuf Kalla sedang menyinggung ajaran Kristen terkait konsep mati syahid.

Padahal, dalam video utuh berdurasi sekitar 40 menit, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid agar tidak memicu kekerasan.

  1. Memicu Reaksi Negatif Antarumat Beragama

Akibat peredaran potongan video tersebut, muncul reaksi negatif dari sebagian kalangan umat Kristiani yang merasa agamanya disinggung.

Hal ini bahkan sempat berujung pada pelaporan Jusuf Kalla ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh beberapa organisasi kepemudaan lintas agama.

Gufron dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat menyayangkan tindakan para terlapor yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini sudah rukun.

  1. Menyalurkan Keresahan Melalui Jalur Hukum

Langkah pelaporan ini sengaja diambil oleh aliansi ormas Islam demi meredam potensi gesekan horizontal di akar rumput.

Mereka ingin menkanalisasi keresahan umat melalui proses peradilan hukum agar kerukunan antarumat beragama di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti digital berupa diska lepas serta menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat laporan mereka.

  1. Ancaman Pasal Berlapis Menanti Terlapor

Ketiga pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui penyebaran dokumen elektronik.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga akan menggunakan sejumlah instrumen pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Dramatis! Diwarnai Gol Dianulir, Timnas Indonesia U-17 Sukses Bungkam China 1-0

Kesimpulannya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar jauh lebih berhati-hati dalam menyebarkan potongan video ke ranah publik.

Tindakan memotong konteks utuh dari sebuah ceramah tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat merusak rajutan toleransi umat beragama di tanah air. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#GraceNatalie #BareskrimPolri #KasusITE #OrmasIslam #KasusVideoJK2026