Jawa Pos Radar Madiun - Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Pendiri ponpes tersebut, yakni Ashari bin Karsana alias AS diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Setelah melalui drama panjang, pada Kamis (7/5) ia akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat menghilang dan mangkir dari pemeriksaan.
Kasus ini memicu keprihatinan luas karena jumlah korban yang diduga mencapai 50 santriwati.
Dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama itu kini menjadi sorotan masyarakat hingga parlemen.
Penangkapan AS dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Baca Juga: Kenaikan BBM Nonsubsidi Ganggu Proyek Infrastruktur Kota Madiun
Polisi sebelumnya menduga tersangka melarikan diri ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan yang dijadwalkan pada awal pekan ini.
"Sudah (ditangkap)," jawab kapolres, Kamis (7/5).
Setelah berhasil diamankan, aparat kepolisian langsung membawa AS kembali ke Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelum ditangkap, AS sempat mangkir dari agenda pemeriksaan polisi. Aparat kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka di luar daerah.
Baca Juga: Daftar Top Skor Liga Champions: Kane Gagal Gusur Mbappe, Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dan fakta lain yang belum terungkap.
DPR Minta Korban Dapat Perlindungan Menyeluruh
Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat. Ia meminta pemerintah memastikan para korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Menurut Surahman, korban kekerasan seksual membutuhkan pemulihan jangka panjang agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan normal.
Baca Juga: Cuaca Arab Saudi Capai 42 Derajat, Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Umrah Wajib Malam Hari
“Korban harus merasa aman dan tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Negara wajib hadir memberi pendampingan, konseling, dan pemulihan agar para korban bisa bangkit kembali menata masa depan,” kata dia.
Surahman menegaskan rehabilitasi korban harus mencakup aspek fisik, sosial, dan psikologis.
Pendampingan dinilai penting agar korban tidak terus dibayangi trauma akibat peristiwa yang dialami.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan santri agar tetap kritis terhadap berbagai bentuk doktrin yang mengatasnamakan agama.
“Masyarakat dan santri harus tetap kritis dan tidak boleh mudah percaya pada klaim spiritual yang menyesatkan. Kesucian agama tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi tindak pidana kesusilaan,” ucapnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani