Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sinyal Kuat Menkes soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Imbas Defisit, Kelompok Miskin Dipastikan Aman!

Mizan Ahsani • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi warga mengakses layanan BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. FOTO: NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Ilustrasi warga mengakses layanan BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. FOTO: NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun - Wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah publik.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, secara terang-terangan memberikan sinyal bahwa iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) idealnya perlu dievaluasi dan dinaikkan.

Langkah ini dipertimbangkan menyusul ancaman defisit pembiayaan JKN yang diperkirakan membengkak hingga Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun pada tahun 2026 ini.

"Iuran memang harus naik, walau memang ada pertimbangan politis bahwa ini akan ramai," ungkap Menkes yang akrab disapa BGS tersebut.

Meski begitu, Menkes menegaskan bahwa rencana kenaikan ini hanya akan menyasar peserta dari kelompok masyarakat menengah ke atas yang selama ini terdaftar sebagai peserta mandiri.

Sementara itu, kelompok masyarakat rentan dan miskin (desil 1 hingga 5) dipastikan aman dan tidak akan terdampak.

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya, karena iuran mereka seratus persen tetap dibayari oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelasnya.

Baca Juga: Dulu HP Premium Mahal, Kini LG G8 ThinQ Jadi Hidden Gem Pasar Second

Menkeu Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pandangan yang sedikit berbeda. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengutak-atik besaran tarif sebelum melihat adanya pemulihan daya beli masyarakat secara signifikan.

Menurut Purbaya, opsi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan baru akan dieksekusi secara matang apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melesat di atas level 6 persen.

Baca Juga: Mengenal Polygon Urban Daily dan Lifestyle, Sepeda Stylish untuk Harian hingga Nongkrong

Rincian Tarif BPJS Kesehatan per Mei 2026

Selama regulasi baru belum diterbitkan, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Menariknya, per 1 Juli 2026, denda keterlambatan ditiadakan, namun peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kelas mandiri yang masih berlaku hingga saat ini:

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara sisa Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah).

Adapun untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di instansi pemerintahan maupun BUMN/Swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan skema pembagian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji peserta.(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#Defisit JKN #menkes #subsidi #Budi Gunadi SAdikin #iuran bpjs