Jawa Pos Radar Madiun - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp670 miliar.
Ketiga terdakwa yang menghirup udara bebas pada sidang putusan hari Kamis (7/5) tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menegaskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lelang HP Rampasan Negara di Madiun Diserbu, Samsung S23 Laku Rp 3,6 Juta
Tidak Ditemukan Niat Jahat (Mens Rea)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh proses pemberian kredit telah berjalan sesuai prosedur dan Standar Operasional Perusahaan (SOP) perbankan yang berlaku.
Tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, perintah, tekanan, maupun intervensi dari para terdakwa.
"Tidak ada kehendak jahat atau mens rea. Terdakwa bertindak dalam kewajaran dan proporsional," terang Hakim Rommel.
Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa terbukti tidak mengetahui adanya praktik rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex saat mengajukan kredit modal kerja.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa seketika itu juga, sekaligus memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya seperti sedia kala.
Respons Keras OC Kaligis dan Curhatan Terdakwa
Putusan bebas ini disambut baik oleh pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku kuasa hukum terdakwa.
Ia mengaku vonis ini sudah bisa diprediksi sejak awal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kaligis bahkan sempat geram dengan proses hukum kliennya yang ia sebut sarat akan rekayasa.
"Saya sampai waktu itu sedikit marah sekali, terlalu banyak yang merekayasa. SOP perbankan sudah semua berlaku.
Jadi menurut saya tidak ada kemungkinan lagi untuk kasasi (oleh JPU)," tegas Kaligis usai persidangan.
Di sisi lain, kelegaan mendalam dirasakan oleh Dicky Syahbandinata.
Meski bersyukur atas putusan bebas tersebut, dengan suara bergetar ia mengungkapkan kehancuran yang harus ia tanggung selama proses hukum berjalan.
"Jelas nama baik saya sudah hancur, karier saya runtuh, masa depan saya hancur. Hal yang benar itu benar kok, hal yang salah itu salah.
Jangan lagi dimainkan hukum seperti ini. Saya ingin menata hidup saya lagi, jangan ganggu saya lagi," ucap Dicky.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi dengan hukuman berat masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura