Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi para purna tugas di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan pada Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus menjadi instrumen penopang ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa stimulus ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti (Juni)," ujar Purbaya pada Kamis (7/5) lalu.
Penopang Ekonomi Kuartal II-2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini sengaja dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2026 yang ditargetkan mencapai 5,4 persen.
"Gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global dan pendorong konsumsi domestik pada kuartal II-2026," tutur Airlangga.
Baca Juga: Suzuki Jual Mobil Irit Rp105 Jutaan, Muat Keluarga dan Cocok Buat Usaha
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026, penerima manfaat dibagi menjadi dua kategori besar:
-
Pensiunan: Meliputi Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan mantan Pejabat Negara.
-
Penerima Pensiun: Ahli waris sah (janda/duda, anak, atau orang tua) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia atau tewas dalam tugas.
Catatan Khusus:
Jika Anda adalah Pensiunan sekaligus Penerima Pensiun (misal: pensiunan PNS yang juga janda pensiunan), maka Anda berhak menerima dua kali gaji ke-13.
Bagi ASN Aktif yang juga Pensiunan, hanya akan diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal tertinggi.
Rincian Komponen dan Besaran Nominal
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Besaran yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yang meliputi:
-
Pensiun Pokok.
-
Tambahan Penghasilan.
-
Tunjangan Keluarga/Pangan yang melekat pada penghasilan utama.
Hak bagi Ahli Waris (Penerima Pensiun)
Pemerintah memastikan hak ini tetap tersalurkan kepada keluarga aparatur yang telah gugur atau meninggal dunia, di antaranya:
-
Janda/duda atau anak dari PNS/Pensiunan PNS.
-
Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI/Anggota Polri.
-
Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.
Pencairan yang berdekatan dengan hari raya Idul Adha ini diharapkan dapat membantu kebutuhan rumah tangga para pensiunan sekaligus menggerakkan roda ekonomi di daerah-daerah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani