Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Libur Panjang, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan! Pengendara Bebas Melintas di 25 Ruas Jalan

Mizan Ahsani • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:55 WIB
Ganjil Genap (Moladin)
Ganjil Genap (Moladin)

Jawa Pos Radar Madiun - Memasuki masa libur panjang alias long weekend, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membawa angin segar bagi para pengendara roda empat.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) resmi ditiadakan pada hari ini, Jumat (15/5/2026).

Peniadaan aturan ini diberlakukan sehubungan dengan penetapan cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh bertepatan pada hari ini, menyambung libur nasional pada Kamis (14/5/2026) kemarin.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang secara tegas menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui keterangan resminya.

Baca Juga: Guru Madrasah di Pacitan Digaji Rp250 Ribu, DPRD Desak Kemenag Bergerak

Imbauan Tetap Tertib Berlalu Lintas

Meski seluruh kendaraan roda empat dapat melintas bebas tanpa perlu khawatir ditilang karena pelat nomor, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban.

Pengendara diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada guna mengantisipasi potensi penumpukan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol selama masa libur panjang.

Baca Juga: Antisipasi PMK, DKPP Kota Madiun Bentuk Tiga Tim Pengawas Hewan Kurban

Daftar 25 Ruas Jalan yang Bebas Ganjil Genap Hari Ini

Dengan ditiadakannya aturan gage, Anda dapat melintasi 25 ruas jalan utama berikut ini secara bebas:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jl. Ketimun sampai Jl. TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat & Timur)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Selamat menikmati perjalanan dan waktu libur Anda bersama keluarga! (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#jakarta #Kenaikan Yesus Kristus #ganjil genap #mobil #cuti bersama