Jawa Pos Radar Madiun - Polemik mengenai status keibukotaan Republik Indonesia akhirnya menemui titik terang konstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan memastikan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut positif putusan MK Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Menurutnya, putusan ini sejalan dengan langkah administratif yang selama ini tetap dipegang teguh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta.
Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan, jadi tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi kami. Kami memperlakukan DKI tetap sebagai pusat pemerintahan nasional," ungkap Pramono di Jakarta, Rabu (13/5).
Baca Juga: Long Weekend, Pertamina Tambah 14 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Magetan
Tepis Isu Kekosongan Hukum
Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, pemohon menggugat adanya potensi disharmoni aturan dan kekosongan status konstitusional ibu kota.
Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, sementara Keppres pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum kunjung diterbitkan.
Namun, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penafsiran aturan ketatanegaraan tersebut tidak bisa dipotong-potong.
Berlakunya UU DKJ sangat bergantung pada Pasal 73, yang menyebutkan bahwa undang-undang tersebut baru efektif mengikat ketika Keppres pemindahan IKN telah ditandatangani oleh Presiden.
"Artinya, secara legal dan politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahannya masih menunggu Keputusan Presiden.
Selama Keppres belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," tegas Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Baca Juga: Jadwal Al Nassr vs Gamba Osaka Final ACL 2: Kans Cristiano Ronaldo Raih Gelar Perdana
Pembangunan IKN Jalan Terus
Di sisi lain, pihak Otorita IKN (OIKN) sama sekali tidak mempermasalahkan putusan tersebut dan menghormatinya sebagai mekanisme tegaknya negara hukum.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa putusan MK justru mempertegas legalitas tahapan pemindahan ibu kota yang harus melalui prosedur Keppres.
"Kami tidak ada masalah. Putusan ini juga tidak berdampak pada progres pembangunan di IKN.
Pembangunan akan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Troy.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura