Jawa Pos Radar Madiun - Ulah tak etis Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, yang viral karena merokok dan main game saat rapat berujung sanksi institusional.
Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan bahwa Ahmad Syahri secara sah terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan kesepakatan lima anggota majelis sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada Jumat (15/5).
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat 15 Mei telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah.
Rincian Tujuh Pasal Pelanggaran
Tindakan tak acuh saat rapat krusial terkait masalah stunting tersebut dinilai mencoreng muruah partai.
Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Ahmad Syahri secara kumulatif telah melanggar tujuh pasal krusial dalam AD/ART Partai Gerindra.
Berikut adalah rincian aturan yang dilanggar:
-
Pasal 16 ayat 2 AD: Kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
-
Pasal 16 ayat 3 AD dan Pasal 67 ayat 5 AD: Sumpah kader untuk tunduk pada ideologi, disiplin partai, serta menjaga martabat dan kekompakan.
-
Pasal 68 AD: Jati diri kader yang mewajibkan perilaku sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
-
Pasal 2 ayat 1 ART: Kewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh aturan AD/ART.
-
Pasal 2 ayat 2 ART: Kewajiban mematuhi keputusan kongres serta peraturan partai.
-
Pasal 2 ayat 4 ART: Kewajiban membela kepentingan partai dari setiap tindakan yang merugikan.
Ancaman Pemecatan Langsung
Pihak DPP memberikan ultimatum yang sangat tegas menyusul vonis tersebut.
Fikrah menyampaikan, apabila Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran indisipliner di kemudian hari, partai tidak akan lagi memberikan peringatan.
Sanksi tegas akan langsung dijatuhkan. Yaitu, pemberhentian dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Jember. (naz)
Editor : Mizan Ahsani