Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabar Gembira! Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2026

Mizan Ahsani • Senin, 18 Mei 2026 | 16:29 WIB
ilustrasi  antrean samsat
ilustrasi antrean samsat

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah kembali menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Sepanjang bulan Mei 2026, program pemutihan pajak kendaraan resmi digelar dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka yang tertunda beberapa tahun terakhir.

Melalui program pemutihan ini, para wajib pajak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa harus dipusingkan oleh beban denda keterlambatan. Meski begitu, setiap pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan potongan yang berbeda-beda.

Keringanan Pajak di Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali

Berdasarkan kebijakan terbaru, sedikitnya ada tiga provinsi yang secara resmi membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang periode Mei 2026 ini:

Momentum Tepat Hindari Sanksi Data Dihapus

Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menghidupkan kembali masa berlaku STNK mereka yang mati. Mengingat aturan tegas mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi yang menunggak pajak terus disosialisasikan, momentum ini menjadi kesempatan emas agar kendaraan tidak menjadi "bodong" legal.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk segera menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik sesuai dokumen kendaraan, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. (*)

*Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#pemutihan pajak mei 2026 #kendaraan #samsat #pajak