Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah kembali menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Sepanjang bulan Mei 2026, program pemutihan pajak kendaraan resmi digelar dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka yang tertunda beberapa tahun terakhir.
Melalui program pemutihan ini, para wajib pajak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa harus dipusingkan oleh beban denda keterlambatan. Meski begitu, setiap pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan potongan yang berbeda-beda.
Keringanan Pajak di Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali
Berdasarkan kebijakan terbaru, sedikitnya ada tiga provinsi yang secara resmi membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang periode Mei 2026 ini:
-
Jawa Tengah: Melalui program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen", Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini juga menghapus sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 21 Desember 2026.
-
Bengkulu: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain pemutihan tunggakan, Pemprov Bengkulu juga menyediakan program diskon sebesar 50 persen khusus untuk pajak mutasi kendaraan yang sudah berjalan sejak April lalu.
-
Bali: Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan keringanan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Skema yang ditawarkan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Menariknya, bagi wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan, ada tambahan diskon hingga 10 persen.
Momentum Tepat Hindari Sanksi Data Dihapus
Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menghidupkan kembali masa berlaku STNK mereka yang mati. Mengingat aturan tegas mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi yang menunggak pajak terus disosialisasikan, momentum ini menjadi kesempatan emas agar kendaraan tidak menjadi "bodong" legal.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk segera menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik sesuai dokumen kendaraan, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. (*)
*Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura
Editor : Mizan Ahsani