Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kriminalisasi Kebijakan? Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook

Mizan Ahsani • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:28 WIB
Potret Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan RI (reuters)
Potret Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan RI (reuters)

Jawa Pos Radar Madiun - Kisah sukses Nadiem Makarim, pendiri Gojek yang melesat menjadi Menteri Pendidikan, kini berada di ujung tanduk.

Alumnus Harvard ini tengah menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook untuk pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19, enam tahun silam.

Jaksa menuduh Nadiem menyetujui kontrak tersebut sebagai bentuk "balas budi" atas investasi Google di perusahaannya pada masa lalu.

Pengadaan tersebut dinilai dibeli dengan harga yang digelembungkan (mark-up) beserta lisensi perangkat lunak yang dinilai tidak perlu, dan dianggap tidak bisa digunakan di daerah terpencil.

Akibatnya, negara diklaim merugi hingga Rp 2,1 triliun (sekitar USD 120 juta).

Pada sidang hari Rabu, jaksa tak hanya menuntut kurungan 18 tahun, tetapi juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dan denda Rp 1 miliar.

Sehari sebelumnya, konsultan teknologi kementerian, Ibrahim Arief, juga telah lebih dulu divonis empat tahun penjara terkait kasus ini.

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lotim Dipertanyakan, Pengacara Klaim Negara Justru Untung Miliaran

Bantahan Nadiem dan Isu Tirani Hukum

Nadiem yang saat ini dipindahkan menjadi tahanan rumah akibat penyakit kronis, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Melalui wawancara virtual, ia menyebut dakwaan itu "gila" dan meyakini dirinya ditargetkan secara politis karena keputusannya menyingkirkan sejumlah pejabat bermasalah saat menjabat.

"Mereka tidak bisa menemukan sepeser pun uang yang masuk ke saya," tegas Nadiem dengan mata berkaca-kaca.

Ia juga khawatir hartanya yang murni diperoleh dari bisnis sebelum masuk pemerintahan akan ikut dirampas negara.

Sejauh ini, pihak Google sama sekali tidak didakwa dan dengan tegas membantah adanya pelanggaran hukum.

Sorotan tajam pun mengarah pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kampanye agresif antikorupsi yang digaungkannya dinilai sejumlah kritikus bernuansa otoriter dan ditengarai menjadi alat untuk mendanai program besar pemerintah, seperti makan siang gratis.

Pengacara HAM terkemuka, Todung Mulya Lubis, menilai kasus Nadiem ini sangat lemah dan tidak seharusnya masuk ke ranah pengadilan.

"Jika kebijakan bisa dikriminalisasi, siapa yang mau menjadi pejabat publik?" kritiknya.

Senada dengan Todung, mantan Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal, menyebut kasus ini sebagai contoh nyata dari "tirani hukum", di mana hukum digunakan sebagai senjata penindasan, bukan alat keadilan.

Keresahan ini juga menjalar ke iklim investasi asing.

Mantan eksekutif Google, Caesar Sengupta, memprediksi kasus Nadiem akan memberikan efek kejut yang negatif.

Perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat diyakini akan berpikir dua kali dan menganggap investasi di Indonesia sebagai langkah yang "tidak sepadan dengan risikonya".(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#NadiemMakarim #tirani hukum #google #dugaan korupsi