Jawa Pos Radar Madiun - Militer Israel kembali memantik kecaman internasional.
Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan, dilaporkan telah ditangkap dan ditahan oleh Angkatan Laut Israel.
Rombongan WNI tersebut tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang berlayar membawa bantuan menuju Jalur Gaza.
Tindakan sewenang-wenang ini terjadi saat kapal-kapal yang mereka tumpangi diintersepsi di wilayah perairan internasional (Mediterania Timur), bukan di bawah yurisdiksi Israel.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Memanas, Pakistan Kerahkan 8.000 Tentara dan 16 Jet Tempur ke Arab Saudi
DPR RI: Seret Israel ke Dewan HAM PBB!
Merespons insiden penculikan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas.
Ia menuntut agar kasus ini segera dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Sugiat, operasi militer Israel di perairan bebas jelas menabrak berbagai aturan hukum internasional.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.
"Resolusi tersebut tegas menginstruksikan agar negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap warga sipil," tegas Sugiat di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, penangkapan terhadap empat jurnalis asal Indonesia juga mencederai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang secara khusus melarang keras penargetan dan penahanan awak media di wilayah konflik.
Menlu Akui Komunikasi Terbatas, Kemenlu Tempuh Jalur Diplomatik
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengakui bahwa proses pemantauan kondisi para WNI masih terkendala.
"Sejauh ini informasi yang kita terima masih sulit karena komunikasi yang sangat terbatas," ujar Sugiono di Gedung Parlemen, Senayan.
Meski demikian, Menlu menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Indonesia tengah berkoordinasi intensif dengan negara-negara sahabat, khususnya Yordania dan Turki, guna mendapatkan akses informasi dan mencari jalan keluar pembebasan para aktivis.
Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang.
Pihaknya mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan tersebut.
"Seluruh jalur diplomatik dan langkah kekonsuleran akan terus dimaksimalkan guna memastikan perlindungan penuh bagi para WNI agar mereka dapat kembali dengan selamat," tegas Yvonne.
Baca Juga: Data DTSEN Berubah Setiap Hari, Warga Kota Madiun Bisa Mendadak Kehilangan Bansos
Daftar 9 WNI yang Ditahan Israel
Berdasarkan data terkini, berikut adalah identitas sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang kini berada dalam penahanan militer Israel.
-
Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) - Kapal Bora Alize
-
Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika) - Kapal Kasr-1 / Ozgurluk
-
Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo) - Kapal Ozgurluk
-
Rahendro Herubowo (Jurnalis iNewsTV, BeritaSatu, CNN Indonesia) - Kapal Ozgurluk
-
Herman Budianto Sudarsono (Dompet Dhuafa) - Kapal Zapyro
-
Ronggo Wirasanu (Dompet Dhuafa) - Kapal Zapyro
-
Andi Angga Prasadewa (Rumah Zakat) - Kapal Josef
-
Asad Aras Muhammad (Spirit of Aqso) - Kapal Kasri Sadabad
-
Hendro Prasetyo (SMART 171) - Kapal Kasri Sadabad
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat kini berharap para duta kemanusiaan dan pahlawan informasi tersebut berada dalam kondisi aman serta dapat segera dipulangkan ke Tanah Air. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura