Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan besar di sektor perdagangan internasional resmi digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah merampungkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Perusahaan yang akan segera berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ditunjuk sebagai pintu tunggal bagi ekspor komoditas strategis nasional, utamanya batu bara, kelapa sawit (CPO), dan feroaloi (ferro alloy).
Baca Juga: IU Rayakan Ulang Tahun dengan Berdonasi pada Kelompok Rentan
Alasan di Balik Sentralisasi Ekspor
Langkah sentralisasi ini bukan tanpa alasan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memaparkan bahwa PT DSI dibentuk untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan sistem pelaporan perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA).
"Kita ingin sumber daya Indonesia membawa kemakmuran sebesar-besarnya. PT DSI akan memastikan transaksi ekspor sesuai dengan harga pasar yang akuntabel, serta mendukung pengelolaan devisa negara agar lebih optimal dan kembali ke Indonesia secara utuh," ungkap Pandu di Wisma Danantara, Jakarta.
Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management BPI Danantara, Rohan Hafas, mengonfirmasi bahwa kepemilikan saham PT DSI nantinya akan terafiliasi langsung dengan BP BUMN.
Perusahaan ini akan bertindak sebagai trader yang membeli langsung komoditas dari produsen lokal untuk dijual ke pasar internasional.
Baca Juga: Wisata Sarangan Diserbu Saat Long Weekend, Tingkat Hunian Hotel Magetan Melonjak
Aturan Teknis dan Masa Transisi
Untuk memuluskan langkah operasional PT DSI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan aturan tersebut akan menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026.
Penerapan ekspor satu pintu ini akan dibagi menjadi dua fase utama:
1. Fase Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026)
PT DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara (intermediary).
Persetujuan Ekspor (PE) milik pelaku usaha lama tetap berlaku maksimal hingga 31 Agustus 2026.
Proses ekspor sudah harus melalui BUMN Ekspor (PT DSI). Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaku usaha bertindak sebagai pemilik barang, sementara PT DSI bertindak sebagai eksportir.
2. Fase Implementasi Penuh (Mulai 1 September 2026)
PT DSI resmi beroperasi sebagai direct trader.
Seluruh kegiatan ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
PT DSI wajib memiliki Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor, yang diperoleh dari hasil Domestic Market Obligation (DMO) atau pengalihan hak dari pelaku usaha.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah optimis tata kelola SDA Indonesia akan jauh lebih tertib, mencegah kebocoran potensi pendapatan negara, dan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar global. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura