Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Megaskandal Suap Blueray Cargo: Dirjen Bea Cukai Diduga Kantongi Rp 2,9 M, Ini Daftar Pejabat yang Terseret!

Mizan Ahsani • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama (Antara)
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Borok dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali terkuak ke publik.

Fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya aliran dana suap bernilai fantastis dari perusahaan importir Blueray Cargo kepada deretan pejabat teras Bea Cukai.

Keterlibatan para pejabat ini dibongkar langsung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir Suhan, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Tidak tanggung-tanggung, nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut berada di daftar puncak penerima suap.

Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Otomotif, Presiden Prabowo Gandeng Para Pakar Demi Produksi Mobil Nasional

Bongkar Kode Nama dan Aliran Dana Singapura

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK mengonfirmasi data catatan keuangan dari perusahaan swasta Blueray Cargo kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.

Ocoy merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.

Berdasarkan bukti catatan keuangan tersebut, Jaksa menemukan sejumlah kode nama pejabat beserta nominal uang dalam pecahan Dolar Singapura (SGD).

Berikut adalah rincian dugaan aliran dana suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang terungkap di persidangan:

Jabatan / Kode Nama Nama Pejabat Terduga Nominal Suap (SGD) Estimasi Rupiah
Dirjen Bea Cukai (Kode: Sales 2, 1) Djaka Budhi Utama SGD 213.600 ~ Rp 2,9 Miliar
Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando H. Sianipar (Ocoy) SGD 42.800 ~ Rp 590 Juta
- Budiman Bayu (BY) SGD 28.500 ~ Rp 393 Juta
- Faldi SGD 7.200 ~ Rp 99 Juta
Kasi Fasilitas Hendi SGD 5.400 ~ Rp 74 Juta
Kasubdit (Kode: SIS) Sisprian Tidak disebutkan rinci -
(Kode: BR) Rizal Tidak disebutkan rinci -

Saat Jaksa Takdir mencecar pertanyaan mengenai kebenaran penerimaan uang tersebut dan apakah uang itu benar-benar sampai ke tangan nama-nama yang disebutkan, saksi Ocoy membenarkannya di hadapan Majelis Hakim.

"Sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Ocoy singkat.

Baca Juga: Aturan Baru Ekspor Sawit dan Batu Bara: BUMN Danantara (PT DSI) Resmi Jadi Pintu Tunggal

Total Suap Capai Rp 61,3 Miliar

Perkara ini menyeret tiga pimpinan tertinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa kasus suap importasi barang, yakni John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen).

Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah menggelontorkan uang suap dengan total nilai mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar untuk memuluskan aksi mereka.

Baca Juga: Siap War Tiket? Presale Konser Westlife Jakarta 2027 Dibuka Hari Ini, Cek Harga dan Cara Belinya!

Respons Menkeu: "Saya Takut Dosa"

Menanggapi pusaran skandal yang menyeret nama anak buahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons yang cukup menggelitik.

Purbaya mengakui bahwa dirinya masih berkomunikasi setiap hari dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, namun enggan mencampuri urusan hukum tersebut.

"Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi. Ada lah. Semangat teman-teman," ujar Purbaya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#ditjen bea cukai #djbc #sgd #tipikor