Jawa Pos Radar Madiun - Para aparatur sipil negara (ASN) akan segera mendapat rezeki nomplok.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Kepastian jadwal pencairan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu.
Pemberian gaji ke-13 ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud penghargaan negara atas pengabdian para abdi negara.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap perputaran roda ekonomi nasional.
Lantas, berapa besaran riil yang akan ditransfer ke rekening para pegawai?
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, tingkat jabatan, dan sumber anggarannya. Berikut adalah rincian komponen yang bakal cair:
Baca Juga: Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lahan Pangkalan Militer Baru di Ponorogo
Sumber APBN (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Pusat):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Sumber APBD (PNS dan PPPK Daerah):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang biasa diterima dalam satu bulan, dengan menyesuaikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah)
Khusus bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Baca Juga: Hasil Indonesian Idol 2026 Tadi Malam Result & Reunion Show: Celyna Grace Juara
Tidak hanya abdi negara struktural, pimpinan dan pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural juga berhak mencicipi manisnya gaji ke-13 dengan nominal yang cukup menggiurkan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural setingkat ketua atau kepala, besaran yang diterima mencapai sekitar Rp 31,4 juta.
Posisi wakil ketua mengantongi Rp 29,6 juta, sementara sekretaris dan anggota masing-masing menerima Rp 28,1 juta.
Di jajaran pejabat, Eselon I berhak atas Rp 24,8 juta, Eselon II Rp 19,5 juta, Eselon III Rp 13,8 juta, dan Eselon IV Rp 10,6 juta.
Sementara itu, untuk level pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP berkisar antara Rp 4,2-5 juta, SMA hingga DI (Rp 4,9-5,8 juta), DII hingga DIII (Rp 5,4-6,5 juta), jenjang DIV hingga S1 (Rp 6,5-7,8 juta), serta lulusan S2 hingga S3 bisa memperoleh Rp 7,7-9 juta. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.