Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabar Gembira! Kanada Longgarkan Syarat Visa untuk Turis Indonesia, Cukup Pakai eTA

Mizan Ahsani • Jumat, 29 Mei 2026 | 10:07 WIB
Canada
Canada

Jawa Pos Radar Madiun - Angin segar bagi para pelancong asal Tanah Air yang gemar bepergian ke luar negeri.

Pemerintah Kanada secara resmi telah melonggarkan persyaratan visa kunjungan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Malaysia terhitung sejak Selasa (26/5/2026).

Melalui kebijakan terbaru ini, WNI yang memenuhi syarat tidak perlu lagi repot mengurus Temporary Resident Visa (TRV) atau visa kunjungan reguler yang prosesnya memakan waktu berminggu-minggu.

Sebagai gantinya, pelancong cukup mengajukan dokumen Otorisasi Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA).

Baca Juga: Grebeg Suro 2026 Dongkrak Ekonomi di Segala Bidang, DPRD Ponorogo Minta Pemkab Persiapkan dengan Matang 

Kementerian Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada (IRCC) memastikan sistem eTA ini jauh lebih cepat, murah, dan efisien.

Pengajuan dilakukan secara daring (online) dengan biaya hanya 7 Dolar Kanada. Proses persetujuannya pun umumnya rampung hanya dalam hitungan menit.

Meski begitu, kelonggaran ini tidak berlaku otomatis untuk semua WNI. Pemerintah Kanada memberlakukan sistem ini khusus bagi pelancong dengan rekam jejak perjalanan yang sudah terverifikasi atau "traveler yang telah dikenal".

Berikut adalah syarat utama bagi WNI yang ingin masuk Kanada menggunakan eTA:

Pernah Memiliki Visa Kanada
Tercatat pernah memegang visa tinggal sementara Kanada (TRV) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Atau Memiliki Visa AS
Saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat (AS) yang masih berstatus aktif atau valid.

Selain syarat riwayat visa di atas, sistem eTA ini hanya berlaku khusus untuk kedatangan melalui jalur udara (pesawat terbang).

Bagi turis WNI yang berencana masuk ke Kanada melalui jalur darat atau laut (menggunakan mobil, bus, kereta, atau kapal pesiar), aturan pembuatan visa reguler tetap berlaku secara penuh.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Status ETLE Agar Tak Kaget saat Perpanjang STNK, Waspadai Link Palsu!

Sementara itu, bagi WNI yang saat ini masih memegang TRV Kanada yang masih berlaku, dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan hingga masa kedaluwarsanya habis.

Perombakan birokrasi keimigrasian ini merupakan langkah taktis Pemerintah Kanada di tahun 2026.

IRCC menyebut pelonggaran ini sebagai bagian integral dari strategi makro Indo-Pasifik.

Tujuannya jelas, yakni memperkuat cengkeraman hubungan diplomatik, mendongkrak sektor perdagangan bilateral, menarik investasi, dan mempererat mobilitas masyarakat dengan negara-negara raksasa ASEAN seperti Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Dewas Pudam Tirta Katong Ponorogo Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang

Meski dipermudah, aspek keamanan nasional tetap menjadi prioritas.

Sistem eTA memungkinkan otoritas Kanada untuk melakukan pre-travel screening atau penyaringan keamanan digital secara ketat kepada seluruh penumpang sesaat sebelum pesawat lepas landas menuju Kanada. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
#eTA #kanada #wni #turis #visa