Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira datang bagi para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Tanah Air.
PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas beserta tunjangan tahunan bagi para pensiunan ASN.
Penyaluran dana hak para purnabakti tersebut akan mulai dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Proses pencairan dana ini akan difasilitasi dengan mudah melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Penyaluran Gaji Ke-13 ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa pensiunnya.
Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran ini akan berlangsung secara otomatis.
Dana akan langsung masuk ke rekening tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang secara khusus untuk pencairan Gaji Ke-13 ini.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Terkait besaran nominal, Gaji ke-13 ini akan diberikan setara dengan komponen penghasilan tunjangan satu bulan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Kabar baiknya, dana penyaluran Gaji Ketiga Belas ini dipastikan utuh karena sama sekali tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.
Beban pajak penghasilan dari penerimaan tunjangan ini pun sudah sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemerintah.
Apabila seorang purnabakti memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji 13 pensiunan hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
Namun, pengecualian menguntungkan berlaku bagi purnabakti yang berstatus sebagai penerima pensiun sendiri sekaligus menerima tunjangan janda atau duda.
Bagi kelompok khusus tersebut, hak Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan untuk keduanya secara bersamaan.
Sementara itu, bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang baru resmi pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Di tingkat daerah, kesiapan penyaluran dana dalam jumlah besar ini juga telah dipastikan langsung oleh pihak TASPEN Cabang Madiun.
Branch Manager TASPEN Madiun menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran penyaluran Gaji Ke-13 bagi seluruh pensiunan ASN di wilayah kerjanya.
Wilayah cakupan tersebut meliputi kawasan eks Karesidenan Madiun, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan.
Di tengah tingginya antusiasme pencairan dana ini, pihak TASPEN Madiun juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap aksi penipuan.
"Kami mengimbau seluruh peserta pensiunan agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan TASPEN dan meminta biaya, data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP," ujarnya mengingatkan.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh bentuk layanan TASPEN diberikan secara cuma-cuma alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kami juga mendorong peserta pensiun untuk memanfaatkan aplikasi Andal by TASPEN sebagai sarana layanan digital, termasuk untuk melakukan autentikasi secara mudah dan aman pada awal bulan agar proses penerimaan manfaat berjalan lancar," tambahnya.
Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, layanan bantuan tersedia melalui nomor WhatsApp TASPEN Madiun di 0811-3716-691 atau melalui Call Center pusat di 1500919.
Selain itu, para purnabakti juga selalu dipersilakan untuk datang berkonsultasi secara langsung ke Kantor Cabang TASPEN Madiun jika menemui kendala. (*)
Editor : Mizan Ahsani