Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Akhir Pelarian Bo Feng Mei: Buron Penggelapan MLM sejak 2012 Ditangkap di Surabaya

Mizan Ahsani • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:22 WIB
Akhir Pelarian Bo Feng Mei (Kumparan.com)
Akhir Pelarian Bo Feng Mei (Kumparan.com)

Jawa Pos Radar Madiun - Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya menemui titik akhir.

Terpidana kasus penggelapan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan kejaksaan di Surabaya.

Baca Juga: Sopir Truk Tabrak Lari Dua Kakak Beradik di Ngawi Ditangkap Setelah 10 Hari Buron

Penangkapan ini dieksekusi langsung oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa jejak pelarian Bo Feng Mei terhenti pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Sebelumnya, terpidana dikenal licin dan telah mangkir dari panggilan eksekusi jaksa sebanyak tiga kali.

Pada tahun 2012 silam, saat terpidana hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya, proses eksekusi gagal dilakukan lantaran Bo Feng Mei mendapat pengawalan dari sejumlah preman yang memicu keributan di lokasi.

Sejak insiden tersebut, ia menghilang dari radar aparat.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Penjual Tempe di Pacitan Masih Buron

Kasus yang menjerat Bo Feng Mei sendiri bermula pada tahun 2005.

Terpidana mengajak korban bergabung dalam bisnis MLM dengan setoran modal awal sebesar 22.500 Dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta pada kurs saat itu). 

Pada rentang 2006 hingga 2009, transaksi terus berlanjut di mana korban menyetor dana tambahan untuk produk hingga mencapai Rp 700 juta.

Kedok penggelapan ini baru terbongkar saat korban meminta konsultan publik untuk mengaudit neraca keuangan dan menemukan sejumlah ketidakberesan.

Mahkamah Agung RI kemudian memutus Bo Feng Mei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, serta menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara.

Kini, pelarian belasan tahun itu telah usai.

Terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

* Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#multi level marketing #buron #dpo #jawa timur