Jawa Pos Radar Madiun - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mengumumkan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman penting bernomor PR0204/B/Bbws9/2026/42 tersebut diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Plh Kepala Balai Besar, Rizhali Triutomi Sahan, di Sukoharjo pada Rabu (3/6).
Program P3-TGAI sendiri pada dasarnya merupakan sebuah program padat karya tunai yang dibiayai penuh menggunakan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah strategis pemerintah pusat ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur demi mendukung pengembangan ekonomi sekaligus pelayanan dasar bagi masyarakat luas.
Baca Juga: PBSI Tarik Dua Ganda Putra dari Australian Open 2026, Fajar/Fikri Fokus Evaluasi Total
Dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak BBWS Bengawan Solo telah menetapkan aturan main yang sangat ketat terkait pengerjaan proyek tersebut.
Seluruh kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi ini wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat seperti P3A, GP3A, atau IP3A.
Rizhali melalui surat edarannya dengan tegas melarang keras proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan kepada perusahaan pemborong manapun.
Baca Juga: Piala Kapolres Madiun 2026: Laga Penentu Kontra Tuan Rumah, Sparta Pena FC Dilarang Lengah
Selain itu, ia juga memberikan jaminan pasti bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan program padat karya ini tidak akan ada pungutan biaya sepeserpun.
Terkait pelaksanaan proyek ini, pihak BBWS Bengawan Solo turut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati.
Terutama, untuk mewaspadai berbagai aksi penipuan yang mulai marak terjadi.
Terutama penipuan dengan modus penunjukan penyedia barang atau jasa pelaksanaan P3-TGAI oleh oknum yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun BBWS Bengawan Solo.
Sebagai institusi pemerintah, BBWS Bengawan Solo saat ini juga tengah gencar menunjang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Mereka berkomitmen penuh untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas demi menciptakan kualitas pelayanan publik yang prima dan terbebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, pihak balai besar menyatakan sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk penerimaan gratifikasi maupun suap dari pihak manapun. (*)
Editor : Mizan Ahsani