Jawa Pos Radar Madiun - Nama figur publik sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak menjadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak terima dengan berbagai narasi liar yang beredar, Raffi Ahmad langsung mengambil langkah hukum tegas dengan menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Hasil Korea vs Filipina di AVC Cup 2026 Putri: Menang 3-0, Kang So Hwi Cs Puncaki Klasemen
Peringatan Keras dan Tantangan Terbuka
Melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Selasa (9/6), Raffi memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru terkait keterlibatannya.
Ia menegaskan bahwa menyebarkan hoaks atau kesaksian palsu dapat berujung pada jerat pidana pencemaran nama baik.
Sebagai tindak lanjut, Raffi dan Hotman Paris berencana menggelar konferensi pers secara terbuka pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 14.00 WIB.
Dalam sebuah video, Hotman Paris secara lantang menantang pihak-pihak yang menyudutkan kliennya untuk hadir dan membuktikan tuduhan tersebut.
"Ayo semua media dan orang-orang yang memposting... berani enggak berdebat dengan Hotman dan Raffi Ahmad, bawa buktimu. Benarkah Raffi Ahmad terlibat kasus Blueray Cargo Import yang saat ini sedang dalam persidangan. Ayo berani datang enggak?" tegas Hotman Paris.
Baca Juga: Resmi Beroperasi! Pipa Gas Cisem II Sepanjang 242 Km Siap Perkuat Ketahanan Energi Pulau Jawa
Awal Mula Terseretnya Nama Raffi Ahmad
Munculnya nama suami Nagita Slavina ini di persidangan bermula dari rekam jejak perjalanannya ke Amerika Serikat (AS).
Raffi diketahui sempat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di AS untuk mengirimkan atau menitipkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, salah satunya adalah perangkat iPhone 17.
Aktivitas pengiriman barang melalui perusahaan logistik inilah yang membuat namanya ikut disebut ketika Blueray Cargo tersandung kasus hukum terkait keimigrasian dan bea cukai di Indonesia.
Belum Ada Bukti Keterlibatan Suap
Meski namanya disebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana suap tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta bahwa Raffi menitipkan barang.
Namun, tidak ada temuan yang menunjukkan bahwa ia ikut andil dalam proses suap perusahaan tersebut kepada Ditjen Bea Cukai.
Belum Ada Pemanggilan
Karena tidak ada fakta kuat yang mengaitkan Raffi dengan tindak kejahatan Blueray Cargo, pihak KPK belum melakukan pemanggilan terhadap dirinya.
Pemantauan Fakta Persidangan
Pihak penyidik akan terus memantau perkembangan di pengadilan. Jika ke depannya muncul fakta hukum baru yang menguatkan keterlibatan, barulah KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat Raffi Ahmad menggandeng Hotman Paris dinilai sebagai upaya preventif untuk membersihkan namanya dari opini publik yang keliru, sembari menunggu proses hukum utama yang sedang berjalan di pengadilan. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universtas Trunodjoyo Madura.