Jawa Pos Radar Madiun - Permasalahan pelik mengenai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali menjadi sorotan tajam di tingkat pusat.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara blak-blakan menyampaikan keluhan krusial tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsinya saat ini sedang mengalami krisis keuangan dan tidak memiliki dana tunai untuk membayar hak gaji pegawai.
Baca Juga: Israel dan Iran Sepakat Hentikan Serangan Militer, tapi Saling Umbar Ancaman
Berikut adalah rangkuman dari keluhan dan tuntutan yang disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara terkait krisis anggaran pembayaran gaji tersebut:
1. Kas Daerah Kosong Hingga Akhir Tahun
Sherly secara terbuka menyatakan bahwa kas daerah Maluku Utara saat ini sudah tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji para tenaga PPPK.
Kondisi keuangan yang sangat mengkhawatirkan ini diprediksi akan terus membebani arus kas pemerintah daerah setidaknya hingga akhir tahun.
2. Solusi Relaksasi Dinilai Kurang Efektif
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan kelonggaran aturan yang memperbolehkan batas belanja pegawai daerah melampaui angka tiga puluh persen.
Meskipun mengapresiasi langkah tersebut, Sherly menilai solusi relaksasi ini tidak lantas menyelesaikan akar permasalahan ketiadaan uang tunai di daerahnya.
3. Ketimpangan Dana Alokasi dan Beban Pegawai
Krisis ini semakin terlihat nyata ketika membandingkan besaran Dana Alokasi Umum yang diterima dengan total beban belanja pegawai yang harus ditanggung.
Maluku Utara tercatat hanya menerima kucuran dana alokasi sekitar sembilan ratus enam puluh miliar rupiah dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, total beban belanja pegawai yang harus segera dibayarkan oleh pemerintah provinsi ternyata membengkak hingga menyentuh angka 1,1 triliun rupiah.
4. Sulitnya Melakukan Inovasi Pendapatan
Menghadapi defisit tersebut, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya keras merancang berbagai inovasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
Sayangnya, upaya tersebut kerap terhambat karena banyak otoritas strategis dan instrumen penting peningkat pendapatan yang telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
5. Tuntutan Pengembalian Dana Bagi Hasil
Sebagai jalan tengah, Sherly menuntut pemerintah pusat agar sebagian dari porsi enam puluh persen Dana Bagi Hasil dapat segera dikembalikan ke wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa daerahnya tidak semata-mata mengemis dan bergantung pada pos pembiayaan nasional untuk membayar gaji para pegawainya tersebut.
6. Mengorbankan Pembangunan Infrastruktur
Apabila pemerintah daerah dipaksa menutupi defisit gaji ini sendirian, maka alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas publik dipastikan akan menjadi korban utamanya.
Padahal, ketersediaan anggaran infrastruktur fisik sangatlah mutlak diperlukan sebagai fondasi utama untuk mempercepat roda pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara.
Baca Juga: Simak Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026
Curahan hati Gubernur Maluku Utara ini menjadi cerminan nyata rentannya sistem tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perlu ada evaluasi mendalam dan kebijakan jalan tengah yang adil agar hak-hak ribuan pegawai PPPK dapat terpenuhi tanpa harus mengorbankan pembangunan masyarakat luas. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura