Jawa Pos Radar Madiun - Alarm peringatan keras sedang menyala di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lembaga jaminan kesehatan nasional ini dilaporkan mengalami defisit keuangan dalam jumlah yang sangat masif, yakni mencapai Rp 2 triliun setiap bulannya.
Kondisi ketekoran ini terjadi lantaran besarnya beban biaya pembayaran klaim perawatan medis pasien di rumah sakit yang jauh melampaui jumlah uang iuran yang masuk dari masyarakat.
Baca Juga: Travel Tujuan Madura Tabrak Truk di Tol Solo–Ngawi, Sopir Patah Kedua Kaki
Rincian Ketimpangan Kas BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, secara blak-blakan membeberkan kondisi darurat keuangan lembaga tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Berikut adalah rincian ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran kas BPJS Kesehatan saat ini.
Volume Transaksi
Terdapat sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap harinya di seluruh Indonesia.
Beban Pengeluaran
Biaya klaim yang harus dibayar mencapai Rp 500 miliar per hari, atau menembus angka rata-rata Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun setiap bulannya.
Pemasukan Iuran
Dana iuran yang berhasil dihimpun dari seluruh peserta BPJS hanya berada di angka Rp 14 triliun per bulan.
Total Defisit
Terdapat celah kerugian sebesar Rp 2 triliun setiap bulannya.
Baca Juga: Tumbuh Pesat Sejak 2014, CNGR Sebut Ekosistem Hilirisasi Nikel RI Sudah Mapan untuk Pasar EV
Ancaman Gagal Bayar di Depan Mata
Meski saat ini arus kas sedang berdarah-darah, Prihati mengeklaim bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki dana cadangan yang cukup untuk menutupi pembayaran klaim ke berbagai rumah sakit setidaknya hingga awal tahun 2027 mendatang.
Namun, ia memberikan peringatan tegas bahwa kondisi operasional ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada kebijakan intervensi penyelamatan yang nyata, sistem keuangan BPJS Kesehatan diprediksi akan kolaps dan resmi gagal bayar pada Juli 2027.
"Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi Bapak/Ibu sekalian," tegas Prihati di hadapan para anggota dewan.
Suntikan Dana Penyelamat Siap Cair
Sebagai langkah pertolongan pertama, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan skema suntikan dana bantuan sebesar Rp 20 triliun.
Prihati menyebutkan bahwa dana segar ini ditargetkan segera cair pada bulan Juli 2026, menunggu penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan tersebut.
Bantuan ini dinilai cukup untuk menambal lubang defisit operasional selama satu tahun berjalan ini.
"Suntikan yang dari Kemenkeu ini bisa menutup kekurangan dalam setahun berjalan ini. Tahun depan, kalau butuh suntikan, kita akan mengajukan lagi pastinya," pungkasnya.
Baca Juga: Blak-blakan di DPR, Gubernur Maluku Utara Mengaku Tak Punya Anggaran Bayar Gaji PPPK
Dengan beban klaim yang terus membengkak, pemerintah dan jajaran direksi kini dihadapkan pada tugas berat untuk mencari formula solusi permanen agar keberlangsungan program JKN-KIS tetap terjamin tanpa menurunkan kualitas layanan bagi pasien di lapangan. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan Ahsani