Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPR Resmi Sahkan UU Kepolisian Terbaru, Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang

Mizan Ahsani • Selasa, 9 Juni 2026 | 21:18 WIB
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (antara)
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Third atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan bersejarah ini diketok dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan mutlak menyusul laporan hasil pembahasan tingkat komisi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Baca Juga: Alarm WHO: Lingkungan Tak Sehat Renggut 1,7 Juta Nyawa Anak Tiap Tahun, Polusi Udara Jadi Biang Kerok!

Berikut adalah rincian substansi penting terkait perubahan batas usia pensiun serta aturan penunjang kedinasan baru bagi anggota kepolisian:

1. Pengesahan Resmi dan Pendapat Akhir Pemerintah

Rapat paripurna berjalan lancar hingga tahap pengambilan keputusan tingkat dua setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang di tingkat panitia kerja.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut hadir untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang menandai kesepahaman penuh antara eksekutif dan legislatif.

Langkah regulasi baru ini sekaligus menganulir ketentuan lama pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang sebelumnya mematok batas pensiun rata di angka lima puluh delapan tahun untuk seluruh golongan pangkat tanpa pembeda.

2. Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara

Dalam draf undang-undang kepolisian terbaru yang telah disepakati, batas usia pensiun untuk golongan tamtama dan bintara kini ditetapkan paling tinggi lima puluh sembilan tahun.

Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui angka ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor komprehensif, termasuk beban tugas operasional personel di lapangan.

Meskipun beberapa fraksi di DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun dipukul rata di angka enam puluh tahun, penyesuaian bergradasi ini akhirnya dinilai lebih ideal bagi institusi.

3. Masa Dinas Perwira Diperpanjang hingga Enam Puluh Tahun

Aturan baru ini juga memberikan ruang pengabdian yang lebih panjang bagi jajaran perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi kepolisian.

Batas usia pensiun maksimal bagi kelompok perwira ini resmi ditingkatkan menjadi enam puluh tahun, atau bertambah dua tahun dari regulasi masa lalu.

Penambahan masa bakti ini diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan personel berpengalaman demi mendukung kelancaran tugas kepolisian yang kian kompleks.

4. Ketentuan Khusus Perwira Tinggi Bintang Empat

Regulasi anyar ini juga memuat aturan khusus yang mengatur masa pensiun maksimal bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.

Bagi pemegang pangkat tertinggi ini, usia pensiun ditetapkan paling tinggi bagi mereka yakni enam puluh tahun, namun dapat diberikan perpanjangan masa dinas selama satu tahun.

Pemberian masa perpanjangan dinas tersebut bersifat selektif dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang nantinya ditetapkan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden.

5. Jabatan Fungsional Bisa Mencapai Enam Puluh Lima Tahun

Pengecualian batas usia pensiun yang lebih panjang diberikan secara spesifik bagi anggota kepolisian yang menduduki posisi jabatan fungsional tertentu.

Masa pensiun bagi para pengampu jabatan fungsional ini akan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur rumpun jabatan tersebut.

Bahkan bagi anggota kepolisian yang berhasil menduduki kualifikasi jabatan fungsional utama, masa baktinya bisa terus berlanjut hingga menyentuh usia enam puluh lima tahun.

6. Alasan Penerapan Gradasi Golongan Pangkat

Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan mendasar mengapa batas usia pensiun diatur secara berbeda antarjenjang kepangkatan.

Penerapan gradasi usia pensiun ini sengaja dirancang sebagai bentuk penghargaan sekaligus stimulan agar para bintara dan tamtama termotivasi melanjutkan studi di pendidikan perwira.

Jika batas usia disamakan rata, dikhawatirkan anggota di tingkat bawah tidak lagi memiliki semangat juang untuk meningkatkan kompetensi diri melalui sekolah kedinasan lanjutan.

Baca Juga: Tekor Rp 2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar di Tahun 2027

Kesimpulannya, pengesahan undang-undang kepolisian terbaru ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata kembali manajemen regenerasi dan optimalisasi kinerja personel Polri. Penambahan masa bakti yang diatur secara bergradasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemenuhan rasio personel sekaligus memicu peningkatan kompetensi internal korps Bhayangkara secara berkelanjutan. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#DPRRI #UUKepolisian #BatasUsiaPensiun #AnggotaPolri #RapatParipurna2026