Jawa Pos Radar Madiun - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menumpahkan curahan hatinya secara blak-blakan dalam rapat kerja bersama jajaran Komisi II DPR RI.
Ia menyuarakan keluh kesah para kepala daerah terkait krisis keuangan yang membuat mereka kesulitan menuntaskan kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun pemerintah pusat telah memberikan pelonggaran batas belanja pegawai, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
Baca Juga: Chatib Basri dan Budi Gunadi Merapat ke Istana, Kompak Tepis Isu Reshuffle Menkeu
Krisis Arus Kas dan Kebuntuan Inovasi
Sherly secara tegas menyatakan bahwa kelonggaran aturan belanja tidak otomatis menyelesaikan masalah karena kas daerah saat ini sedang dalam kondisi kosong.
Pemerintah provinsi benar-benar tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayarkan hak gaji para pegawai PPPK hingga akhir tahun nanti.
Upaya daerah untuk melakukan inovasi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah juga kerap menemui jalan buntu akibat kendala regulasi.
Sherly menyentil pemerintah pusat yang telah mengambil alih banyak otoritas dan instrumen penting sehingga membatasi ruang gerak daerah untuk berinovasi secara mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1.896 Triliun untuk 8 Program Prioritas Prabowo Tahun 2027
Beban Belanja Melampaui Dana Alokasi
Kondisi krisis keuangan ini semakin diperparah dengan tingginya beban belanja pegawai yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah setiap tahunnya.
Sebagai contoh nyata, Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini hanya menerima kucuran Dana Alokasi Umum sebesar sembilan ratus enam puluh miliar rupiah.
Ironisnya, total beban belanja pegawai yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah ternyata membengkak hingga menyentuh angka 1,1 triliun rupiah.
Ketimpangan angka tersebut membuktikan bahwa peruntukan dana alokasi murni dari pusat sudah tidak sanggup lagi untuk menutupi beban pengeluaran rutin instansi.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan UU Kepolisian Terbaru, Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang
Tuntutan Pengembalian Dana Bagi Hasil
Sebagai solusi konkret, Sherly menuntut pemerintah pusat untuk segera mengembalikan sebagian dari porsi enam puluh persen Dana Bagi Hasil yang selama ini ditahan.
Ia menegaskan bahwa daerah tidak mengemis agar pembayaran gaji PPPK ditanggung APBN, melainkan murni hanya meminta hak dana bagi hasil mereka dikembalikan sepenuhnya.
Jika daerah dibiarkan menanggung defisit ini sendirian, Sherly memperingatkan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur fisik pasti akan dipangkas dan menjadi korban utama.
Padahal, ketersediaan infrastruktur di tingkat daerah merupakan fondasi paling krusial untuk menopang percepatan roda pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pemerintah pusat harus segera merumuskan jalan tengah yang adil terkait kebijakan fiskal daerah agar tanggungan gaji pegawai tidak mengorbankan agenda pembangunan publik.
Evaluasi menyeluruh terhadap proporsi dana bagi hasil sangat mendesak dilakukan demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan dan perekonomian di seluruh penjuru daerah. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura