Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dihentikan secara permanen.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama jajaran petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dipastikan masih tetap berada dalam pantauan lembaga antirasuah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara langsung memberikan penegasan tersebut kepada para awak media massa di Jakarta pada hari Kamis (18/6).
Pernyataan terbaru ini sengaja disampaikan untuk meluruskan asumsi publik terkait ucapannya di kompleks parlemen, Senayan, pada hari Rabu (17/6) kemarin.
Dalam pernyataan sebelumnya, Setyo sempat menyebut bahwa penyelidikan kasus tata kelola MBG ini dihentikan sementara waktu untuk dilanjutkan pada momen yang tepat.
"Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan," tegas Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, langkah penghentian sementara ini terpaksa diambil karena penanganan perkara telah beririsan dengan aparat penegak hukum lain.
Proses hukum saat ini telah memasuki tahapan krusial yang memerlukan tindakan hukum lebih lanjut dari institusi peradilan lain yang menangani kasus serupa.
"Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga: Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim
Kejaksaan Agung Bertindak Lebih Dulu
Sebagai kilas balik, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas terlebih dahulu pada tanggal 3 Juni 2026 lalu terkait sengkarut program gizi ini.
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi.
Selain kedua pucuk pimpinan tersebut, pihak penyidik kejaksaan juga turut menyeret nama Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Para petinggi BGN ini diduga kuat telah menunjuk sejumlah yayasan pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi kriteria dan syarat sah.
Yayasan-yayasan bermasalah tersebut disinyalir memiliki keterkaitan khusus dengan para tersangka demi memuluskan kendali pengelolaan anggaran negara.
Selain masalah penunjukan yayasan titipan, penyidik juga menduga telah terjadi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Praktik culas dalam program pemenuhan gizi masyarakat ini pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Sebagai catatan, pada 8 Juni 2026 lalu, pihak KPK memang sempat mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi di internal BGN.
Penyelidikan senyap dari lembaga antirasuah itu rupanya sudah berjalan sebelum Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan penahanan terhadap para mantan pimpinan BGN. (naz)
Editor : Mizan Ahsani