Jawa Pos Radar Madiun - Upaya eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan oleh pemerintah pada Kamis (18/6) harus diwarnai dengan insiden kericuhan dan bentrokan fisik.
Langkah tegas aparat gabungan tersebut sekaligus menutup lembaran panjang sejarah hotel berbintang di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang telah berdiri sejak tahun 1976.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi putusan pengadilan tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan hingga 3.161 personel gabungan TNI dan Polri ke lokasi.
Kombespol Budi Hermanto menegaskan bahwa kehadiran ribuan petugas tersebut bertujuan murni untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman, damai, dan terkendali.
Namun, di lapangan justru terjadi aksi pelemparan batu oleh sekelompok massa yang berusaha keras menghalang-halangi proses penegakan hukum tersebut.
Akibat tindakan anarkis ini, pihak kepolisian terpaksa bertindak tegas dengan mengamankan 69 orang pelaku yang mencoba menggagalkan proses pengosongan barang milik negara Blok 15.
Insiden hujan batu ini juga mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka di lokasi kejadian dan harus segera mendapatkan penanganan intensif dari pihak medis.
Rincian korban luka tersebut terdiri dari 26 anggota Polri, satu personel TNI yang terluka di bagian pelipis, serta dua orang warga sipil.
Baca Juga: Hitung Mundur Dimulai! Ini 11 Cabang Esports yang Akan Diperebutkan di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Awal Mula Berdirinya Hotel Sultan yang Legendaris
Jauh sebelum pusaran sengketa lahan ini terjadi, Hotel Sultan sebenarnya memiliki sejarah emas yang sangat membanggakan bagi bangsa Indonesia.
Pembangunannya bermula saat Jakarta bersiap menjadi tuan rumah konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) pada bulan April 1974 silam.
Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, secara khusus meminta bantuan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo, untuk membangun hotel bertaraf internasional guna menyambut ribuan tamu dunia.
Pembangunan proyek prestisius tersebut kemudian dijalankan oleh PT Indobuildco di atas lahan eks Jakindra yang memiliki luas mencapai 13 hektare.
Beroperasi perdana dengan nama Jakarta Hilton International, properti megah ini langsung menjelma menjadi salah satu ikon perhotelan mewah paling bergengsi di Ibu Kota.
Tepat tiga puluh tahun setelah berdiri, kerja sama dengan jaringan Hilton International akhirnya berakhir sehingga namanya resmi berganti menjadi Hotel Sultan pada tahun 2006.
Baca Juga: Jadwal Moto3 Ceko 2026 Hari Ini: Veda Ega Pratama Membalap Jam Berapa?
Sengkarut HGB Berujung Konflik
Polemik panjang dan melelahkan ini mulai meletup menjelang berakhirnya izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh PT Indobuildco di atas lahan milik negara tersebut.
Pada tahun 2002, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB selama 20 tahun yang berlaku mulai tahun 2003.
Masalah fatalnya, perpanjangan tersebut diterbitkan tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pengelola sah kawasan Senayan.
Pemerintah secara tegas menilai penerbitan HGB yang cacat prosedural tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 1,93 triliun.
Kondisi ini seketika memicu pertarungan hukum yang luar biasa sengit sejak tahun 2006, di mana PT Indobuildco sempat berulang kali memenangkan gugatan di pengadilan tingkat awal.
Baca Juga: Aksi Unik di London Kembali Digelar, Pesan di Balik World Naked Bike Ride Jadi Sorotan
Kemenangan Telak Pemerintah
Meski sempat kalah di awal, pemerintah pantang menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali berturut-turut.
Upaya tanpa lelah untuk menyelamatkan aset negara tersebut akhirnya membuahkan hasil manis setelah pemerintah dinyatakan menang mutlak secara hukum.
Babak akhir sengketa ini diputus dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak tahun 2023.
Majelis hakim menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik tunggal dan sah atas keseluruhan kawasan lahan emas tersebut.
Selain mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh tanah dan bangunan, pengadilan juga menghukum perusahaan tersebut karena terbukti melakukan wanprestasi.
Mantan pengelola Hotel Sultan itu diwajibkan untuk membayar denda royalti penggunaan tanah periode 2007 hingga 2023 yang nilainya mencapai 45,3 juta dolar Amerika Serikat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani