Jawa Pos Radar Madiun - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah strategis dengan melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.
Kebijakan terbaru ini dituangkan langsung melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, memaparkan bahwa langkah ini sengaja diambil demi optimalisasi tata kelola operasional di lapangan.
Penyesuaian ini juga dinilai sangat krusial untuk memastikan efisiensi pemanfaatan biaya operasional negara dengan tetap menjaga kualitas layanan secara keseluruhan.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," jelas Arum dalam konferensi pers pada Kamis (18/6).
Penghentian Layanan Selama Libur
Dalam surat edaran tersebut diatur secara tegas bahwa pelayanan MBG tidak akan dilaksanakan selama masa periode hari libur berlangsung.
Penghentian sementara ini berlaku secara merata bagi seluruh kelompok peserta didik di sekolah maupun kelompok penerima nonpeserta didik.
Kelompok penerima lain yang dimaksud mencakup kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak balita.
Arum merinci bahwa kebijakan penghentian layanan ini akan berlaku aktif pada periode libur panjang sekolah, hari libur nasional, serta hari libur keagamaan.
Selain itu, layanan gizi ini juga dipastikan libur pada hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.
Penjagaan Aset SPPG Tetap Aktif
Meskipun aktivitas memasak dan distribusi MBG dihentikan sementara, BGN menegaskan bahwa aspek keamanan dan kesiapan fasilitas operasional SPPG tetap menjadi prioritas utama.
Para petugas keamanan di setiap titik dapur SPPG diwajibkan untuk tetap menjalankan tugas penjagaan selama 24 jam penuh.
Sistem penjagaan tersebut akan diatur secara bergiliran sesuai dengan jadwal sif yang telah ditetapkan oleh masing-masing koordinator wilayah.
Langkah preventif ini mutlak diperlukan guna memastikan seluruh aset berharga, bahan baku, dan fasilitas operasional SPPG tetap aman selama tidak digunakan.
Penghematan Anggaran Triliunan Rupiah
Imbas dari penghentian operasional ini, Arum menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencairkan dana insentif operasional bagi seluruh SPPG selama periode hari libur.
Kebijakan penahanan dana insentif ini rupanya menjadi salah satu manuver efisiensi anggaran yang diklaim sangat signifikan bagi kas negara.
"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif," tegas Arum.
Pemerintah memproyeksikan bahwa kebijakan efisiensi ini dapat menghemat belanja program gizi nasional hingga menyentuh angka Rp3 triliun.
Kalkulasi tersebut didapat dengan menghitung jumlah 27.820 SPPG yang telah beroperasi dikalikan dengan insentif harian selama total 18 hari libur.
Melalui penyesuaian ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG ke depannya dapat terus berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan tentunya sangat akuntabel. (naz)
Editor : Mizan Ahsani