Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tidak terbukti menerima aliran dana ilegal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,4 triliun tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menyebut tidak ditemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak perbankan dalam proses penyaluran kredit yang kini menjadi objek perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Ketut, posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Bahkan, BRI dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama proses penanganan kasus berlangsung.
Baca Juga: Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Kaligoro Pacitan Mulai Diperbaiki Juli 2026
BRI Dinilai Kooperatif
Kejati Sumsel menyebut BRI aktif membantu proses pengungkapan fakta-fakta material dalam perkara tersebut. Selain itu, bank pelat merah tersebut juga mendukung upaya pemulihan kerugian negara yang menjadi fokus utama penanganan kasus.
“Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” kata Ketut.
Sikap kooperatif tersebut dinilai membantu percepatan penyelesaian perkara sekaligus memperjelas posisi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dipulihkan
Perkembangan penting dalam perkara ini terjadi pada Kamis (18/6) ketika Kejati Sumatera Selatan menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp219,77 miliar dari pihak keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial UWS alias WS.
Dana tersebut menjadi pembayaran tahap akhir dari keseluruhan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.
Dengan penyetoran tersebut, total kerugian negara yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,428 triliun disebut telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” tegas Ketut.
Perkara Tetap Berlanjut di Persidangan
Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan proses pidana terhadap para terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemulihan aset negara tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Saat ini, sidang dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL masih berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi dengan enam terdakwa yang menjalani proses hukum.
Apresiasi Pemulihan Aset Negara
Kejati Sumsel juga mengapresiasi keberhasilan pemulihan aset negara dalam jumlah besar tersebut.
Menurut Ketut, capaian tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dilakukan tim penyidik dan jaksa penuntut umum.
Selain mempercepat pemulihan kerugian negara, langkah tersebut juga menghindarkan negara dari proses pelelangan aset yang umumnya memerlukan waktu panjang dan prosedur yang kompleks.
Meski demikian, penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Seluruh terdakwa tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum hingga proses persidangan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Mizan Ahsani