Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sindikat Love Scamming Internasional Digulung Polda Jatim, Ada Korban dari Madiun

Suci Oktavia • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi kasus love scamming. (JAWA POS)
Ilustrasi kasus love scamming. (JAWA POS)

Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang sangat meresahkan.

Pihak kepolisian sukses menggulung sindikat penipuan daring bermodus hubungan asmara palsu atau yang akrab dikenal dengan istilah love scamming.

Operasi pengungkapan kasus besar ini berjalan sukses berkat kerja sama taktis antara Polda Jatim, jajaran imigrasi, serta Polresta Sidoarjo.

"Kami telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan," kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, di Surabaya, Senin (22/6).

Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Dalam rilis kasus tersebut, penyidik Ditressiber Polda Jatim resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut terbukti memiliki peran yang sangat aktif dalam menggerakkan roda jaringan penipuan berbasis romansa digital itu.

Sindikat internasional ini diketahui secara spesifik mengincar kelompok korban perempuan matang yang berada di rentang usia 45 hingga 60 tahun.

Para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp untuk menjaring para korban.

Di platform tersebut, pelaku mulai membangun komunikasi intensif dan ikatan emosional yang mendalam layaknya sepasang kekasih sejati.

Baca Juga: UNESA Kampus 5 Magetan Perluas Kolaborasi Lintas Sektor, Gandeng Jawa Pos Radar Madiun

Modus Hadiah Palsu Tertahan Bea Cukai

Setelah korban terbuai dalam romansa palsu, pelaku mulai melancarkan strategi penipuan dengan menjanjikan pengiriman paket hadiah mewah bernilai tinggi.

Selang beberapa hari, korban akan dihubungi oleh pelaku lain yang berpura-pura menyatakan bahwa paket tersebut tertahan di pihak bea cukai.

Korban kemudian diperas untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan dalih sebagai biaya administrasi atau pelepasan barang.

Berdasarkan hasil data penyelidikan, tercatat sedikitnya ada 53 perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang telah menjadi korban tipu daya ini.

Sebanyak 22 korban di antaranya diketahui berasal dari Jawa Timur yang tersebar di wilayah Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.

Baca Juga: Percantik Alun-Alun dan Kawasan Kampus UNESA 5, Bank Jatim Kucurkan CSR Ratusan Juta

Gunakan Akun Haji Kamal Zaki

Aksi kriminalitas siber yang terstruktur rapi ini dilaporkan telah berjalan mulus sejak bulan Agustus 2025 lalu.

"Dari hasil penelusuran rekening, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan tersebut," ungkap Bimo.

Untuk memuluskan aksinya, salah satu tersangka WNA nekat menggunakan identitas religius palsu dengan nama Haji Kamal Zaki di media sosial.

Identitas itu digunakan untuk meyakinkan hati korban melalui komunikasi yang sangat intens berupa panggilan video, telepon, dan pesan instan.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat luas, khususnya kaum perempuan, tidak mudah percaya dengan bujuk rayu asmara berujung permintaan uang di media sosial.

Pelanggaran Izin Tinggal Imigrasi

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyatakan pihaknya fokus membantu pengusutan dari sisi pengawasan orang asing.

Kolaborasi di sebuah lokasi di Sidoarjo tersebut berhasil mengamankan total empat WNA dan satu WNI yang diduga kuat terlibat di dalam sindikat.

Setelah dilakukan pemeriksaan paspor dan dokumen, dua WNA di antaranya terbukti sah melakukan pelanggaran keimigrasian berat.

Kedua warga asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta kedapatan overstay, bahkan salah satu pelaku terdeteksi telah melebihi izin tinggal hingga 885 hari. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#love scamming #Polda Jatim #penipuan #korban #madiun