Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

92 Persen untuk Driver, 8 Persen untuk Platform, Era Baru Ojek Online Indonesia Dimulai 1 Juli 2026

Tim Magang Radar Madiun • Rabu, 24 Juni 2026 | 09:33 WIB
Gojek Pangkas Komisi Jadi 8%, Driver Dapat 92% Pendapatan (MNS.com)
Gojek Pangkas Komisi Jadi 8%, Driver Dapat 92% Pendapatan (MNS.com)

Jawa Pos Radar Madiun - Selasa, 23 Juni 2026. Di selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

sebuah pengumuman resmi akhirnya terucap dan jutaan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia bisa bernapas lega. 

GoTo dan Grab Indonesia resmi menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen pada ojek online, mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan perwakilan kedua perusahaan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ini bukan sekadar perubahan angka di atas kertas. Dengan pemangkasan drastis menjadi hanya 8%,

para pengemudi kini bisa mengantongi pendapatan bersih sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan.

Sebuah lompatan yang selama ini diperjuangkan dengan susah payah.

Baca Juga: Bikin Bingung Ojol! Grab dan Gojek Hapus Skema Paket Hemat, Begini Kondisi di Lapangannya

Dari Perpres Prabowo hingga Konfirmasi di Gedung DPR

Kebijakan ini memiliki jejak panjang sebelum akhirnya terwujud. Aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026

Namun antara pengumuman dan implementasi, selalu ada jarak.

Presiden Prabowo pertama kali mengumumkan batas komisi 8% dalam sebuah pidato pada 1 Mei, namun tidak memberikan jadwal pelaksanaannya. 

Selama lebih dari sebulan, para pengemudi menunggu kepastian hingga akhirnya Selasa kemarin menjadi titik terang yang selama ini dinantikan.

Catherine Hindra, Wakil Direktur Utama GoTo, dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi,

mengumumkan pemberlakuan komisi baru didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: Brace di Laga Portugal vs Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Ukir Sederet Rekor

Sebelumnya Sudah 20 Persen, Kini Dipangkas Lebih dari Setengahnya

Untuk memahami betapa signifikannya perubahan ini, penting mengetahui konteksnya.

Saat ini ojol harus merasakan potongan lebih dari 20% dalam setiap transaksi.

Dengan kebijakan baru ini, komisi yang dipungut platform turun drastis dari 20% menjadi hanya 8%.

Artinya, setiap Rp 100.000 yang dibayar penumpang, kini Rp 92.000 masuk ke kantong pengemudi, bukan Rp 80.000 seperti sebelumnya.

Dalam skala jutaan transaksi setiap harinya, perbedaan 12 persen itu bukanlah angka kecil. I

ni adalah perbedaan yang terasa nyata di kehidupan sehari-hari jutaan keluarga yang bergantung pada penghasilan dari layanan ride-hailing ini.

Asosiasi Ojol Sambut Positif, Tapi Tetap Waspada

Respons dari lapangan datang dengan cepat. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia,

menyambut positif implementasi kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8% yang mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2026. 

Baca Juga: Sindikat Love Scamming Internasional Digulung Polda Jatim, Ada Korban dari Madiun

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono memberikan apresiasi atas komitmen GoTo dan Grab,

 menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,

sekaligus menjadi momentum penting dalam mewujudkan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan.

Namun pujian ini tidak datang tanpa catatan. Garda Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perpres baru akan benar-benar terasa jika diikuti,

dengan pengawasan ketat dan komitmen jangka panjang dari kedua platform bukan hanya momen konferensi pers semata.

Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Di balik kabar baik ini, ada tantangan nyata yang diakui sendiri oleh pelaku industri.

Grab mengakui penerapan skema bagi hasil baru tersebut tidak akan berlangsung mudah.

Pertanyaan soal bagaimana kedua perusahaan akan menyesuaikan model bisnis mereka, apakah tarif untuk konsumen akan ikut naik,

serta bagaimana dampaknya terhadap profitabilitas platform dalam jangka menengah, masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawaban.

Baca Juga: Emas Melemah ke Rp2,46 Juta per Gram, Investor Mulai Mengincar Peluang Baru

Implementasi kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi,

keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Menyeimbangkan ketiga kepentingan ini sekaligus pengemudi, konsumen, dan platform adalah ujian sesungguhnya yang akan terlihat hasilnya dalam beberapa bulan ke depan. (*)

*Dwiki Dermawan, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Tim Magang Radar Madiun
#GoTo #gojek #Grab