Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka peluang lebar untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam waktu dekat.
Langkah taktis ini diambil penyidik lembaga antirasuah usai berhasil mengungkap gurita kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus korupsi kakap di sektor kehutanan tersebut diketahui melibatkan nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang baru saja terjaring operasi senyap.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan saksi di tingkat kementerian dilakukan guna memperkuat alat bukti pengurusan izin.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, 150 Ribu Peserta Siap Ditempatkan di 8.800 Perusahaan
Potong Setengah Dana SHU Koperasi Unit Desa
Taufik kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bersabar menunggu perkembangan rincian penyidikan kasus bermodus operandi baru tersebut.
Pihak KPK membeberkan saat ini tim penyidik baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang secara masif dari Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Draf aliran dana tersebut sengaja dihimpun dari para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di tingkat kementerian siber kehutanan.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya merinci modus pemerasan.
Kendati demikian, Taufik mengingatkan bahwa seorang kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk memberikan rekomendasi pelepasan kawasan lahan.
Sementara itu, instansi yang memiliki otoritas mutlak untuk mengetok palu persetujuan pelepasan hutan tersebut berada di bawah wewenang pihak Kemenhut pusat.
Oleh sebab itu, KPK akan mendalami rekam jejak pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026 sebagai bagian dari materi penyidikan.
Berdasarkan data digital pada laman resmi Pemkab Kuansing, pertemuan bilateral tersebut tercatat pernah berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Baca Juga: Yamaha Umumkan Duo Martin-Ogura untuk Musim 2027 dan 2028: Era Baru di Garasi Pabrikan Jepang
Kronologi Penangkapan OTT ke-14 KPK Sepanjang 2026
Sebelumnya, satgas penindakan KPK sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara maraton di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Operasi senyap berskala besar tersebut tercatat merupakan penindakan OTT ke-14 yang berhasil dieksekusi oleh lembaga independen KPK sepanjang tahun 2026 berjalan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang di mana lima di antaranya langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, serta istri dari bupati yang bernama Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian mengeluarkan instruksi tegas yang meminta Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain untuk kooperatif menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Keduanya mematuhi panggilan darurat tersebut dan langsung dijemput oleh tim penyidik siber di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai mendarat.
Tepat pada tanggal 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka resmi.
Ketiganya dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemkab serta dugaan penerimaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani