Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru persidangan megakorupsi yang menyeret proyek prioritas nasional bentukan pemerintah pusat kini resmi memasuki ranah perlawanan hukum formal.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah ini ditempuh guna menggugat keabsahan langkah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam draf petitum permohonannya, Lodewyk secara tegas meminta kepada majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan seluruh poin gugatannya tanpa pengecualian.
Ia menilai serangkaian tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis petitum tersebut secara tertulis.
Baca Juga: KPK Bersiap Panggil Menhut Raja Juli Antoni, Ada Keterkaitan dengan OTT Bupati Kuansing?
Tuntut Pembatalan Sprindik dan Surat Ketetapan Tersangka
Lodewyk turut menuntut agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni lalu, serta Surat Perintah Penahanan dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan data resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara yang diajukan tercatat terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang resmi didaftarkan pada hari Senin (29/6) lalu.
Adapun pihak institusi yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pihak PN Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan untuk menggelar sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan tersebut pada hari Senin (13/7) mendatang, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, Inflasi Kota Madiun Tembus 0,37 Persen pada Juni 2026
Daftar Gurita Enam Tersangka Korupsi MBG
Langkah hukum yang ditempuh oleh Lodewyk ini muncul ke permukaan di tengah langkah penyidik Kejagung yang terus masif menambah jumlah tersangka baru dalam kasus MBG.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah resmi menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam perkara ini, menyusul lima nama tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Tiga tersangka klaster pertama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, telah ditetapkan secara bersamaan pada 3 Juni lalu.
Penyidik Kejagung selanjutnya bergerak menahan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu seorang pria yang menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri pada 6 Juni.
Terakhir, kejaksaan menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada 12 Juni, yang berstatus sebagai penyedia atau vendor pengadaan armada motor listrik bermerek Emmo untuk operasional BGN. (naz)
Editor : Mizan Ahsani