Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah masif dan strategis dalam melakukan pembenahan total terhadap integritas tata kelola kelembagaan di lingkungan internalnya.
Otoritas keimigrasian nasional ini resmi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan khusus.
Kehadiran perwakilan lembaga antirasuah tersebut menjadi agenda utama dalam acara Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu hingga Jumat (1-3 Juli).
Agenda akbar ini diikuti secara intensif oleh 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh penjuru Indonesia.
Dalam pemaparannya, Nensi Natalia memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya memperkuat tahap pencegahan dini dalam skema pengendalian praktik gratifikasi kedinasan.
Beberapa poin krusial yang wajib dijalankan oleh aparatur negara meliputi kepatuhan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, serta berani melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Duel Cristiano Ronaldo vs Modric Panaskan 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Bakal Pulang?
Tegaskan Integritas Sebagai Muruah Organisasi
Direktur Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka forum secara langsung memberikan instruksi tegas agar setiap aparatur sipil negara (ASN) imigrasi mengedepankan moralitas tinggi.
Hal ini dinilai sangat krusial mengingat setiap bentuk kinerja institusi saat ini dipantau secara langsung oleh publik, baik dari segi hasil (output) maupun proses jalannya pelayanan.
Hendarsam mengingatkan jajarannya bahwa integritas merupakan harga mati dan fondasi fundamental yang tidak bisa ditawar demi menjaga marwah besar organisasi keimigrasian.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam memberikan arahan tertulisnya.
Fokus utama dari agenda sosialisasi terintegrasi ini diarahkan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Seluruh draf materi yang disodorkan kepada peserta meliputi penegakan kode etik, penanaman budaya antikorupsi, kepatuhan kaku terhadap SOP, serta efisiensi fungsi penegakan hukum siber keimigrasian.
Arsitektur penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme whistleblowing system.
Baca Juga: Baru Setahun Berdiri, Tim Dota 2 Indonesia Ini Sudah Injak Panggung Esports World Cup
Bangun Budaya Kerja Nyata Bersama BPKP dan Ombudsman
Guna memperkaya perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi juga turut menggandeng sejumlah pembicara kompeten dari berbagai instansi dan lembaga tinggi negara lainnya.
Narasumber yang dihadirkan di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin.
Selain itu, hadir pula anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng, yang sengaja dilibatkan untuk memperkuat fungsi sistem pengawasan dari sisi eksternal.
Dirjen Imigrasi memberikan wanti-wanti keras agar fungsi kepatuhan internal yang sedang dibangun ini tidak hanya dijadikan sebagai dokumen formalitas di atas kertas semata.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam memotivasi pasukan lapangan.
Pada akhir pidato pemaparannya, Hendarsam meminta agar seluruh kepala kantor wilayah segera mengeksekusi hasil forum ini ke dalam lingkungan kerja masing-masing tanpa menunda waktu.
Evaluasi siber dan peninjauan berkala akan terus digulirkan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan target reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup penjelasannya. (*)
Editor : Mizan Ahsani