Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti Rp809,6 Miliar

Tim Content Writer Radar Madiun • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:54 WIB

 

Sidang Kasus Nadiem Digelar (DANDAPALA)
Sidang Kasus Nadiem Digelar (DANDAPALA)

Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana sebagaimana diatur dalam amar putusan.

Hakim Jatuhkan Uang Pengganti

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Baca Juga: Remaja Ciptakan Filter Knalpot Murah yang Diklaim Pangkas Emisi Hingga 74 Persen

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan,

jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan pemerintah.

Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara dan melakukan perbuatan secara terencana sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Majelis hakim menyebut dampak perkara tersebut turut memengaruhi penyelenggaraan pendidikan, 

terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan.

Hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,

Baca Juga: Sea Dragon, Roket Raksasa yang Nyaris Mengubah Sejarah Eksplorasi Antariksa

serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Masih Dapat Tempuh Upaya Hukum

Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
#Vonis 10 Tahun Penjara #Denda Uang #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #nadiem makarim