Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Hakim Jatuhkan Uang Pengganti
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Baca Juga: Remaja Ciptakan Filter Knalpot Murah yang Diklaim Pangkas Emisi Hingga 74 Persen
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan,
jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan pemerintah.
Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara dan melakukan perbuatan secara terencana sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.
Majelis hakim menyebut dampak perkara tersebut turut memengaruhi penyelenggaraan pendidikan,
terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan.
Hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,
Baca Juga: Sea Dragon, Roket Raksasa yang Nyaris Mengubah Sejarah Eksplorasi Antariksa
serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Masih Dapat Tempuh Upaya Hukum
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun