Jawa Pos Radar Madiun - Pusaran megakorupsi yang mengguncang tata kelola proyek prioritas nasional pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kini resmi memasuki babak baru yang kian krusial.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan dari salah seorang oknum prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sengkarut korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa perwira menengah militer yang terseret tersebut berinisial BU.
Dalam struktur birokrasi siber kelembagaan BGN, Kolonel BU diketahui memegang posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).
Modus Penggelembungan Harga Armada Operasional BGN
Syarief mengungkapkan bahwa status kepangkatan BU di dalam draf kedinasan militer merupakan seorang perwira dengan pangkat sersan tertinggi alias Kolonel.
Dugaan keterlibatan kuat dari sang perwira selaku PPK dalam kasus korupsi kakap ini terendus dari hasil pengembangan penyidikan atas modus pengadaan armada motor listrik bermerek Emmo.
Sebagai pemegang otoritas kontrak pengadaan, oknum Kolonel tersebut disinyalir memiliki andil besar dalam memuluskan langkah manipulasi anggaran bersama pihak vendor swasta yang telah ditahan.
"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ucap Syarief membongkar modus pemufakatan jahat.
Kendati memiliki peran krusial, draf status hukum BU saat ini masih tercatat sebagai saksi dan pihak Jampidsus menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum formal untuk memproses hukum prajurit aktif secara mandiri.
Oleh karena itu, arsitektur penanganan perkara tindak pidana korupsi siber ini dipastikan akan dialihkan menggunakan mekanisme penegakan hukum secara koneksitas.
Proses hukum selanjutnya akan dikerjasamakan secara terintegrasi dengan tim penyidik di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," ucap Syarief.
Baca Juga: Tahan Saldo UMKM hingga Miliaran Rupiah, Komisi VII DPR RI Bakal Panggil Paksa TikTok Shop
Gandeng Polisi Militer dan Oditurat Untuk Periksa Ulang
Merespons pelimpahan draf perkara tersebut, Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, membenarkan bahwa Kolonel BU merupakan perwira yang bernaung di bawah Korps Peralatan (Cpl).
Brigjen Andi Suci memastikan jajarannya bergerak cepat dan segera mengagendakan jadwal pemeriksaan maraton terhadap BU dalam klaster penindakan koneksitas militer.
"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," kata Andi Suci memaparkan SOP hukum.
Hingga pertengahan tahun 2026 berjalan, satgas gabungan Kejagung tercatat telah resmi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola MBG.
Daftar hitam para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya.
Selanjutnya dari klaster rekanan bisnis siber, kejaksaan menahan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing selaku perantara swasta.
Terakhir, Korps Adhyaksa mengumumkan penetapan status tersangka baru dari lingkungan birokrasi internal, yakni pejabat berinisial LMI yang sehari-hari menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (naz)
Editor : Mizan Ahsani